Find Us On Social Media :

Bermodal Foto Syur Korban, Pria Ini Dapatkan Uang Jutaan Rupiah dengan Memeras dan Mengancam Istri Pengusaha

Kapolsek Nongsa Kompol Albet Sihite hadirkan Pelaku pemerasan Istri pengusaha asal Batam, Foto Bugil Istri Pengusaha Jadi Senjata pemerasan selama ini

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Modus kejahatan pada jaman sekarang semakin berkembang.

Apapun dapat dilakukan sebagai sebuah sarana untuk melakukan tindak kriminal.

Belakangan ini dikabarkan dari daerah Batam, terjadi aksi modus pemerasan dengan korbannya seorang perempuan.

Baca Juga : Beredar Video Pernikahan Super Mewah Sultan Muhammad V dan Oksana Voevodina di Tengah Ancaman Kebangkrutan Malaysia

Dilansir Gridhot.ID dari TribunBatam.id Senin (1/4/2019), seorang istri pengusaha menjadi korban modus pemerasan dengan ancaman sang pelaku akan disebarkan foto-foto syur korban ke Media sosial.

Korban diketahui berinisial NJ (47) dan tersangka diketahui bernama Handoko alias Chun (46)

Kapolsek Nongsa AKP Albet P Sihite, Senin (1/4/2019) siang mengatakan, NJ merupakan istri seorang pengusaha di Batam.

Baca Juga : Ketika Australia Berencana Menyerbu Jakarta Namun Malah Ketakutan Gegara Ancaman Kapal Selam TNI AL

"Korban ini merupakan istri dari pengusaha di Batam," katanya.

Awalnya korban dan tersangka saling kenal sejak 2015 melalui akun media sosial Facebook.

Seiring berjalannya waktu, korban dan tersangka janjian untuk ketemu.

Pada saat waktu pertemuan tiba, korban menjemput tersangka di Bandara Hang Nadim Batam.

Baca Juga : Rumah Pimpinan KPK Dapat Ancaman Teror, Jokowi: Tidak Ada Toleransi, Kejar dan Cari Pelakunya!

Setelah bertemu, siang itu keduanya makan bersama dan korban mencarikan tersangka hotel di kawasan Nagoya.

Sesampainya di hotel korban diberi air putih dan akhirnya korban tak sadarkan diri.

"Korban diberi air putih. Setelah itu korban tidak sadarkan diri, tersangka menyebut kalau korban ketiduran karena tidak sadarkan diri," ujar Sihite menyampaikan sesuai laporan korban.

Baca Juga : Sarangnya Terusik Usai Tsunami Banten Menerjang, Keberadaan Ular Kini Jadi Ancaman Bagi Warga Pandegalang

Pada saat korban tidur itulah sang pelaku melancarkan aksinya.

Setelah dua minggu kemudian, korban kaget ketika tersangka mengirimkan beberapa foto bugil korban.

Foto - foto itulah yang kemudian dijadikan pelaku sebagai senjata sehingga dengan mudah memeras korban.

Sang pelaku meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarkan foto - foto tersebut apabila tak dituruti permintaannya.

Baca Juga : Masih Awal Tahun Baru, Kim Jong Un Sudah Tebar Ancaman Pada AS!

Sejak saat itu, korban merasa terancam dan sering mengirimkan uang pada pelaku.

Kasus ini pun akhirnya terkuak pada akhir bulan Februari kemarin.

Pada saat itu, tersangka meminta uang sebanyak Rp 380 juta, jika tidak ia akan menyebarluaskan foto-foto korban.

Baca Juga : Ada Ancaman Tsunami Susulan Usai Status Gunung Anak Krakatau Dinaikkan, Warga Diminta Jauhi Pantai

Pada waktu itu korban yang tidak memiliki uang, mencoba meminjam pada sanak saudaranya.

Namun pinjaman sebanyak itu sulit didapat.

Karena tidak mempunyai uang, korban akhirnya mengirim uang sebanyak Rp 1 juta melalui ATM.

Namun, pelaku tidak terima dan mengancam akan mengirimkan foto-toto itu ke media sosial dan ke pihak keluarga korban.

Baca Juga : Pegakuan Jujur Salmafina Sunan Kabur Dari Rumah, Hingga Ancaman Sang Ayah

Korban yang tak nyaman dengan terus terusan diancam, akhirnya membuat laporan ke pihak kepolisisan Polsek Nongasa.

Setelah mendapatkan laporan, diketahui bahwa pelaku adalah warga Blitar Jawa Timur.

Saat itu Polsek Nongsa bekerjasama dengan Polsek Garum Kabupaten Blitar Jawa Timur berhasil meringkus pelaku di kediamannya Dusun Manukan Kecamatan Garum Blitar.

Baca Juga : Luapkan Kegembiraan Usai Bercerai dengan Suami, Wanita Ini Bakar dan Injak Foto Pernikahannya

Saat ini Handoko sudah ditangkap dan diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Nongsa.

"Tersangka sudah mengakui perbuatannya, sedangkan korban sampai saat ini masih trauma" kata Sihite.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) ke 3 UU RI nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik Junto Pasal 368 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak milliar rupiah.(*)