Gridhot.ID - Pada 3 Juli 2003 silam, kesiapsiagaan TNI AU dalam menjaga ruang udara nasional di uji.
Ditengah embargo persenjataan negara-negara Barat, boleh dibilang tingkat Readiness jet tempur AU Indonesia sangat rendah.
Akibatnya, banyak terjadi pencerobohan oleh pesawat asing yang asik slonong boy masuk ke Indonesia tanpa izin.
Pada waktu itu, terpantaulah kapal induk USS Carl Vinson (CVN-70) yang di kawal 2 Fregat dan Destroyer AL Amerika (US Navy).
Baca Juga : Tak Punya Belas Kasih, Pria Ini Tega Pukul Balita Berkebutuhan Khusus Anak dari Pacarnya Sendiri
Gugus tempur Armada ke-7 AS itu berlayar dari Singapura dan hendak menuju Australia melewati Selat Karimata (ALKI I) lalu masuk ke Laut Jawa.
Namun saat melewati perairan Bawean, USS Carl Vinson menerbangkan 9 F/A-18 Hornet dari dek mereka untuk latihan rutin harian tepatnya pukul 11 siang.
Akibat latihan tak berizin tersebut, penerbangan sipil di Indonesia terganggu.
Akhirnya MCC (Military Civil Coordination – Pusat Koordinasi Radar Sipil – Militer) Ngurah Rai, Bali, melaporkan kegiatan ilegal US Navy ini ke Pusat Operasi Sektor (Posek) Hanudnas II Makassar.
Baca Juga : Belum Ikhlas Lepas Kepergian Sang Anak, Seorang Ibu Nekat Tidur Di Sebelah Kuburan Putrinya
Setelah sempat hilang-muncul di radar penerbangan sipil, maka Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) segera menerbangkan 2 F-16 yang bermarkas di Lanud Iswahjudi, Madiun.
Tujuan misi ialah melakukan identifikasi visual dan mengusir apapun yang menganggu penerbangan sipil di wilayah udara Indonesia.