Find Us On Social Media :

Kisah Kakek Tajuddin, Nikahi Mahasiswi Cantik Bermahar Rp 1,4 Miliar Namun Masih Saja Diselingkuhi

A Tajuddin Kammisi (72) dan Andi Fitri (25) saat menikah.

Gridhot.ID - Menikah dan membangun biduk rumah tangga adalah tujuan hidup manusia.

Maka menikah adalah fase terpenting manusia.

Seperti kisah kakek bernama A Tajuddin Kammisi (72) asal Sulawesi Selatan ini.

Mengutip Intisari, Senin (8/4/2019) kakek Tajuddin pada April 2017 silam meminang seorang mahasiswi cantik bernama Andi Fitri.

Baca Juga : Tajir, Sultan Hassanal Bolkiah Berikan Pesangon Sebuah Perusahaan Telekomunikasi untuk Istri Ketiganya Usai Diceraikan

Andi Fitri yang kala itu masih kuliah di jurusan Ekonomi Universitas Bosowa terpaut usia 47 tahun dengan kakek Tajuddin.

Tajuddin tak main-main dalam pernikahannya dengan Andi Fitri.

Ia menyiapkan uang panai sebesar Rp 150 juta ditambah 200 gram emas.

Belum cukup sampai situ, Tajuddin juga memberi Andi Fitri sebuah mobil seharga Rp 600 juta plus satu unit rumah tipe 45 di Makassar berbandrol Rp 700 juta.

Baca Juga : Kehidupan Tajir Sultan Hassanal Bolkiah, Kantongi Rp 2 Juta Per Detik Sampai Tak Tahu Cara Menghabiskan Hartanya

Total kakek Tajuddin memberikan mahar sebesar Rp 1,4 miliar untuk meminang Andi Fitri.

“Jika ditotal semua pemberian mempelai pria bisa jadi sampai Rp 1,4 miliar atau lebih,” kata Kepala Desa Liliriawang (Bone, Sulsawesi Selatan) yang akrab disapa Cunding seperti dilansir Tribun Timur.

Desa Liliriawang sendiri merupakan desa asal Andi Fitria.

Namun patut disayangkan karena rumah tangga Tajuddin hanya bisa bertahan selama 9 bulan saja.

Diketahui pada 3 Januari 2018 silam, Tajuddin mengugat cerai Andi Fitri.

Baca Juga : Alas Lali Jiwo, Hutan Wingit dengan Arca Peninggalan Majapahit yang Dilalui Para Pendaki Gunung Arjuno

Perselingkuhan Andi Fitri disinyalir menjadi alasan Tajuddin menceraikannya.

"Termohon telah menjalin hubungan/pacaran dengan seorang laki-laki yang tidak dikenal sebelumnya," demikian isi gugatan termohon sebagaimana dilayangkan ke Pengadilan Agama Watampone.

8 Bulan baik Tajuddin dan Andi Fitri mengalami sidang proses perceraian.

Lantas pada Senin, 17 September 2018 silam Pengadilan Negeri Agama Watampone mengabulkan gugatan cerai Tajuddin.

Pada sidang tertutup ini Hakim Ketua Drs Adaming SH.MH sebagai hakim ketua, dibantu dua hakim anggota, Dra Hj Munawwarah SH.MH dan Drs Muh Arafah Jalil SH.MH membacakan perkara tersebut.

Baik A Tajuddin Kammisi maupun A Fitri hanya masing-masing hanya diwakili kuasa hukumnya.

Tajuddin Kammisi diwakili pengacaranya Andi Aswar Azis SH CIL menuturkan kliennya bersyukur akhirnya bercerai.

"Bapak Tajuddin sangat bersyukur akhirnya pengajuan perceraiannya dikabulkan, ini berjalan kurang lebih delapan bulan," kata Andi Aswar Azis SH CIL. (*)