Terungkap, Orangtua Salah Satu Pelaku Pengeroyokan Audry Ternyata Pernah Berhutang Pada Korban Sebesar Rp 500 Ribu

Rabu, 10 April 2019 | 19:09
Kolase foto Instagram & TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Sebuah kasus pengeroyokan yang melibatkan siswi SMA di Pontianak tengah viral di media sosial.

Apa yang menimpa korban, membuat banyak orang bersimpati bahkan melakukan berbagai aksi khususnya di media sosial.

Mengutip dari Kompas.com, Kompol Husni Ramli selaku Kasat Reskrim Polresta Pontianak mengatakan, peristiwa pengeroyokan terjadi di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Sulawesi, Kecamatan Pontianak Kota dan Taman Akcaya, Jalan Sutan Syahrir Pontianak, Kalimantan Barat.

Baca Juga : Geram dengan Kasus Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Minta Nomor HP Keluarga Korban!

Saat itu, Audrey sepulang sekolah dijemput seorang temannya untuk pergi ke rumah saudara sepupunya.

Tak lama setelah sampai di rumah saudaranya, korban bersama temannya itu pergi keluar dengan menggunakan sepeda motor.

Namun ternyata, di tengah perjalanan korban dibuntuti pelaku dengan menggunakan dua sepeda motor.Baca Juga : Alasan Polisi Kenapa Ada Anggotanya di Video Boomerang yang Dibuat 3 Siswi SMA Pengeroyok Audrey

Saat di Jalan Sulawesi, korban dicegat pelaku.

"Oleh salah seorang pelaku, wajah korban disiram dengan air. Rambutnya ditarik dari belakang. Lalu dia terjatuh ke aspal," kata Husni, di Mapolresta Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (9/4/2019).

Setelah terbaring di jalan, pelaku lain menginjak perut korban dan membenturkan kepalanya ke aspal.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI

Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono saat menjenguk korban dan ibu korban di Rumah Sakit Promedika Pontianak

"Korban bersama temannya itu kemudian melarikan diri menuju Taman Akcaya, yang memang berada tak jauh dari situ," ujarnya.

Baca Juga : Komentari Kasus Pengeroyokan Audrey, Hotman Paris: Kenapa 12 Orang Itu Bisa Bebas Begitu Saja

Korban kemudian dikejar lagi. Setelah dapat, korban dipiting, kemudan salah satu pelaku menendang perutnya lagi. Kejadian tersebut menarik perhatian warga sekitar. Dan membuat pelaku melarikan diri.

Husni mengatakan, hasil pemeriksaan sementara, jumlah pelaku diindikasikan berjumlah tiga orang pelajar, bukan 12 seperti yang beredar luas di media sosial.

"Kami sudah memeriksa orangtua korban. Dan hari ini memeriksa dua saksi. Sementara terduga pelaku masih menunggu hasil keterangan yang diperoleh dari saksi," ucapnya.

Baca Juga : Dilakukan di 2 Tempat Berbeda, Lihat Penampakan Lokasi Pengeroyokan Audrey di Pontianak

Sementara itu, Tribun Pontianak mengungkapkan fakta baru perihal salah satu orangtua terduga pelaku pengeroyokan yang pernah pinjang uang kepada korban.

Jumlah uang yang dipinjam sejumlah Rp 500 ribu.

Diketahui, uang pinjaman tersebut memang sudah dikembalikan namun masih sering diungkit-ungkit.

Selain itu,dikabarkan bahwa terduga pelaku pengeroyokan siswi SMP Pontianak dmengalami trauma berat akibat ancaman dari oknum.

Baca Juga : Sayangkan Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral di Media Sosial, KPPAD Kalbar: Masyarakat Jangan Mempertanyakan KPPAD

Tak hanya itu, ada juga yang mengancam akan menyekap, bahkan menusuk kemaluan mereka.

Keluarga terduga bahkan mendatangi Kantor KPPAD Kalimantan Barat guna meminta perlindungan.

Hal itu disampaikan Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati kepada Tribun, Rabu (10/5/2019).

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan Audrey Jadi Viral, KPPAD Kalbar Justru Laporkan Akun Twitter @zianafazura ke Polda

"Sangsi sosialnya sampai ada yang mengancam ingin menusuk kemaluan mereka. Ada yang ingin membunuh, ada yang ingin menyekap, ancaman itu bertubi-tubi mereka terima. Jadi dalam hal ini mereka ingin meminta perlindungan yang sama," kata Eka.

Eka menjelaskan, pelaku dan terduga korban sama-sama berhak mendapat perlindungan dari KPPAD sesuai Undang-undang yang berlaku.

"Karena dalam Undang-undang menjelaskan, pelaku juga memiliki hak dilindungi di sini. Itu yang sedang kita rundingkan," katanya.

Eka mengatakan, terkait fakta-fakta, nanti pelaku sendiri yang akan menjawab. (*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Tribun Pontianak, Kompas.com