Laporan wartawan GridHot.ID, Dewi Lusmawati
GridHot.ID -Sebuah temuan tak terduga membuat seorang istri di Bojonegoro nekat melaporkan suaminya ke polisi.
Pasalnya, wanita yang juga merupakan istri seorang Kepala Dinas di Bojonegoro tersebut terang-terangan mendapati ponsel suaminya berisi sebuah video mesum.
Terlebih, setelah dicermati rupanya video asusila tersebut diperankan langsung oleh sang suami bersama dengan seorang wanita.
Baca Juga : Sakit Hati Usai Cintanya Kandas, Mahasiswa Sebarkan Video Mesum Mantan Kekasih di Media Sosial
Parahnya lagi, rupanya wanita dalam video tersebut merupakan rekan sejawat suaminya, namun beda kota.
Dikutip GridHot.ID dari Surya Malang, Kepala Dinas di Bojonegoro (IS) dilaporkan karena selingkuh dengan seorang perempuan lain yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas di Kota Pasuruan (NW) dengan bukti video mesum perbuatan perselingkuhan mereka.
Perselingkuhan yang direkam dalam ponsel itu terbongkar ketika istri IS, TP (52) melihat sendiri rekaman video porno itu dari ponsel suaminya.
Baca Juga : Alasan Polisi Kenapa Ada Anggotanya di Video Boomerang yang Dibuat 3 Siswi SMA Pengeroyok Audrey
"Saya menemukan video porno (Antara IS dan NW) di Handphone suami saya, kejadiannya sekitar 9 bulan yang lalu. Selama ini saya diam saja sempat diancam," ungkap TP di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).
TP (52) melaporkan suaminya (IS) ke Ditreskrimum Polda Jatim.
Dia melaporkan suaminya yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim.
TP mengatakan dugaan perselingkuhan suaminya dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuran sudah terjadi tahun lalu mulai Januari dan Februari 2018.
Baca Juga : Mariam Aziz, Mantan Istri Kedua Sultan Brunei yang Skandal Video Dewasanya Sempat Bocor ke Internet
Ia sendiri mengetahui suaminya selingkuh pada Juli 2018.
Korban sempat diancam oleh suaminya supaya tidak mempermasalahkan perselingkuhannya tersebut.
Akan tetapi, justru suaminya mengajukan cerai pada April 2019.
Karena itulah pihaknya melaporkan kejadian ini ke Mapolda Jatim.
Dikatakannya, permohanan perceraian yang sempat diajukan suaminya ditolak oleh Pengadilam Agama Bojonegoro karena tidak mendapat izin dari Bupati.
"Dikira saya tidak ada bukti saya laporan ke BKD dam BKN. Saat sidang pertama tidak disetujui Pengadilan Agama karena belum ada izin dari Bupati. Saya merasa diinjak harga diri saya akhirnya saya melapor," jelasnya.
Ditambahkannya, pihaknya berharap Polda Jatim mengusut tuntas kasus ini hingga tuntas sekaligus memberikan hukuman yang setimpal sesuai perbuatan suaminya.
Baca Juga : Sakit Hati Usai Cintanya Kandas, Mahasiswa Sebarkan Video Mesum Mantan Kekasih di Media Sosial
"Ya inginnya hukumannya setimpal sesuai perbuatannya dan dipecat," pungkasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan ada laporan korban perselingkuhan yang dilakukan Kepala Dinas Bojonegoro dengan Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan.
Pihaknya, sudah berkoordinasi bersama penyidik Ditreskrimum Polda Jatim mengenai kasus tersebut.
"Iya benar ada laporan itu sudah dilakukan penyidikan bahkan yang bersangkutan sudah tersangka," ujar Barung Mangera.
Sementara itu, dikutip dari Tribun Wow, ancaman pidana bagi pelaku perzinahan menurut Pasal 284 KUHP, pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.
Dalam prakteknya, KUHP Pasal 284 saling berkaitan dengan Pasal 27 BW (Burgerlijk Wetboek) :
"Pada waktu yang sama, seorang laki-laki hanya boleh terikat perkawinan dengan satu orang perempuan saja dan seorang perempuan hanya dengan satu laki-laki saja"
Baca Juga : Video Viral Bocah yang Ditendang dari Dalam Mobil Diduga Murid SD BSS Malang, Pihak Sekolah Beri Klarifikasi
Ancaman penjara tersebut ditujukan bagi :
1. Seorang laki-laki yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
2. Seorang perempuan yang telah menikah melakukan tindakan perzinahan dan berlaku pasal 27 BW.
3. Seorang laki laki yang ikut serta melakukan perbuatan perzinahan, padahal diketahuinya bahwa yang bersalah telah menikah.
Baca Juga : Video Viral Bocah yang Ditendang dari Dalam Mobil Diduga Murid SD BSS Malang, Pihak Sekolah Beri Klarifikasi
4. Seorang wanita tidak menikah yang ikut serta melakukan perbuatanperzinahan padahal diketahui olehnya, bahwa yang turut bersalah telah menikah dan pasal 27 BW berlaku baginya.(*)