Gridhot.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya kesalahan dalam input data penghitungan suara dalam pemilu 2019.
KPU menyatakan, kesalahan tersebut saat memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU yang terjadi di lima TPS.
KPU menjelaskan, kesalahan tersebut karena faktor Human Error.
Mengutip Antara, Sabtu (20/4/2019) namun KPU menjelaskan kesalahan itu karena faktor ketidaksengajaan apalagi kecurangan.
"Sekali lagi ini karena 'human error' dan sudah kami perbaiki," kata Komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat.
"Bisa jadi. Bisa kelelahan, bisa juga. Coba deh teman-teman datang ke daerah menjaga 24 jam memastikan semuanya masuk ke situng kita. Ini kan bisa human eror karena kecapekan."
"Jadi prinsipnya sekali lagi, masyarakat silahkan memantau Situng, kemudian memastikan C1 itu yang masyarakat pegang atau tidak ada kesesuaian silahkan laporkan kepada kami," tambah Ilham.
Kelima TPS yang salah input data tersebut berada di Provinsi Riau, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Maluku dan Jakarta.
Baca Juga : Ingat dengan Caleg Gagal Pemilu 2014 yang Mau Jual Ginjal Karena Utang Kampanye? Sekarang Ia Nyaleg Lagi!
Sementara itu komisioner KPU lainnya, Viryan Azis merinci jikalau ia menemukan ada 9 TPS di tujuh provinsi yang salah input data.
Namun kini sudah dalam proses perbaikan.
"Ini terjadi semata-mata karena kekeliruan entri," ujar Viryan dalam kesempatan yang sama.
Berikut 9 TPS salah input data yang tersebar di tujuh provinsi:
Baca Juga : Usai Melahap Mangsanya, Ular Piton Besar 'Nangkring' di Atap, Pemilik Rumah Menjerit Ketakutan
1. Kota Mataram, Provinsi NTB, di TPS 17 Kelurahan Jempong Baru, Kecamatan Sekarbela (sudah dikoreksi).
2. Lombok Tengah, TPS 3 Desa Gonjak, Kecamatan Praya (sedang dalam koreksi).
3. DKI Jakarta, TPS 93 Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur (sudah dikoreksi).
4. Provinsi Riau, TPS 10 Kelurahan Laksamana, Dumai (sudah dikoreksi).
5. Jawa Tengah, 2 TPS. TPS 25 Kelurahan Banjarnegoro, Kecamatan Martoyudan, Kabupaten Magelang (sudah dikoreksi). Serta TPS 7, Kelurahan Rojoimo, Kecamatan Wonosobo (dalam proses).
6. Maluku, TPS 6 Kelurahan Lesane, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
7. Banten, Kota Serang, TPS 39 Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug,
8. Jawa Barat, TPS 15 Desa Cibadak, Kecamatan Cibadak, Sukabumi. (*)