Komentari Kesaksian Tompi di Persidangannya, Ratna Sarumpaet: Benar Semua, Cuma Menurutku Nggak Penting

Selasa, 23 April 2019 | 15:38
instagram @dr_tompi dan tribunnews

Tompi dan Ratna Sarumpaet

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID- Kasus wajah lebam Ratna Sarumpaet yang sempat menghebohkan Tanah Air masih terus bergulir.

Sidang kasus penyebaran beritabohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).

Sidang lanjutan kali ini menghadirkan sejumlah saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga : Tergoda Bujuk Rayu Sang Kekasih, Seorang Janda di Surabaya Diciduk Saat Pesta Sabu

Salah satu saksi yang memberi kesaksian di depan majelis hakim soal kasus hukum Ratna Sarumpaet yakni Tompi.

Dalam kesaksiannya,Tompi mengaku pertama kali mengetahui foto Ratna Sarumpaet dari Twitter Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Penyanyi sekaligus dokter bedah plastik ini mengatakan Fadli Zon menyebut Ratna Sarumpaet telah menjadi korban penganiayaan.

Baca Juga : Warga Tersinggung dengan Perkataan Caleg Nasdem Hingga Kembalikan Karpet, Achmad Hatari: Dimana Salah Saya Bicara

"Twit Fadli Zon mengunggah foto dengan Bu Ratna."

"Keterangannya telah terjadi pemukulan kepada Bu Ratna Sarumpaet," kata Tompi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019) dikutip Gridhot.ID dari Kompas.

Selain itu, Fadli Zon juga berkicau di akun Twitternya jika Ratna Sarumpaet dipukul sekelompok orang di bandara di Bandung, Jawa Barat.

Baca Juga : Resmi Persunting Janda Kaya Raya Jennifer Jill, Ajun Perwira Tandatangani Perjanjian Pranikah

Bahkan mengatakan Ratna Sarumpaet sempat disekap di dalam mobil dan dibuang di suatu tempat.

Meski begitu, Tompi tak langsung percaya begitu saja dengan cuitanWakil Ketua DPR RI tersebut.

Pasalnya sejak awal Tompi merasa janggal setelah melihat foto wajah lebam Ratna Sarumpaet yang diunggah Fadli Zon.

Baca Juga : Gebby Vesta dan Melly Bradly Tuding Sosok Cleo Ada di Balik Viralnya Video Panas Mirip Sejumlah Artis Pria

(KOMPAS.com Walda)
(KOMPAS.com Walda)

Tompi dan Rocky Gerung di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan Untu Bersaksi di Sidang Ratna Sarumpaet, Selasa (23/4/2019)

"Saya timbul kecurigaan kayaknya ini (wajah lebam) bukan dipukul deh."

"Di sini kecurigaan pertama bukan dipukul. Saya jelaskan dengan penalaran yang saya tangkap secara klinis tidak sesuai," ujar Tompi.

Pelantun lagu 'Sedari Dulu' ini menilai wajah lebam Ratna Sarumpaet bukan karena kekerasan, melainkan operasi plastik.

Baca Juga : Ditagih Janji Potong Leher oleh Partai Gerindra, La Nyalla: Enak Saja!

Tompi yang juga dokter bedah plastik mengatakan banyak pasiennya yang berwajah lebam setelah melakukan operasi plastik.

"Tapi gambaran wajah bengkak memar (Ratna) ini menunjukkan tipikal bedah plastik."

"Kedua, ada foto Bu Ratna mengikat rambut di atas, itu gestur kebiasaan kita sebagai dokter plastik yang menyarankan pasien mengikat rambut agar wajahnya tidak kotor," katanya.

Baca Juga : Detik-detik Pelaku Pemboman di Sri Lanka Hendak Ledakkan Diri, Tenteng Tas Berisi Bom Diantara Jemaat Gereja

Mendengar kesakasian Tompi dalam persidangan, Ratna Sarumpaet pun tak mengelak.

Twitter @fadlizon
Twitter @fadlizon

Kabar Ratna Sarumpaet dikeroyok, dibenarkan Fadli Zon

Bahkan, Ratna Sarumpaet menyebut Tompitelah membuat dirinya sadar dan berhenti berbohong.

"Saya tidak tahu kenapa saudara Tompi ini ada di sini ya."

Baca Juga : Kebakaran Gudang Kotak Suara Pemilu 2019 Diduga Ada Unsur Kesengajaan, Polisi : Korselting Bukan Penyebabnya

"Karena sebenarnya dialah yang menyelamatkan dan menyadarkan saya untuk berhenti berbohong," ujar Ratna dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Meski begitu, Ratna Sarumpaet menilai kesaksian Tompi tidak penting dalam kasusnya.

Dilansir Gridhot.ID dari Tribunnews.com, Ratna Sarumpaet menyebut Tompi tidak memiliki kaitan dengan kasus yang menjeratnya.

Baca Juga : Kecewa Salah Pilih Partai, Pria Ini Nekat Potong Jari Tangannya Sendiri

"Ya kesaksianya benar semuanya cuma kalau menurut aku itu nggak penting karena yang disangkakan ke saya keonaran, nggak ada hubunganya dengan mereka berdua," tutur Ratna.

Dalam kasus ini, Ratna Sarumpaet didakwa dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Ratna dengan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribunnews.com