Find Us On Social Media :

Muhammad Arik Alfiki, Pemuda Tamatan SMP yang Retas Situs KPU Hingga Harus Berurusan dengan Polisi

Ilustrasi internet

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Pesta demokrasi rakyat Indonesia yang jatuh pada 17 April 2019 telah usai dilaksanakan.

Meskipun demikian, proses penghitungan suara pemilu masih berjalan hingga kini.

Untuk itu, kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara Pemilu selalu menjadi sorotan dan perhatian banyak pihak.

Baca Juga : 11-12 dengan Prabowo, Jokowi Dapat Sapaan 'Siap Presiden' Saat Diberi Hormat oleh Adian Napitupulu CS

Bahkan tak jarang KPU dalam hal penghitungan suara dipantau oleh berbagai pihak lewat situs resminya.

Namun belakangan, di media sosial, banyak unggahan yang menyebutkan bahwa server KPU mengalami peretasan.

Dilansir GridHot.ID dari laman Kompas.com Senin (29/4/2019), pemuda bernama Muhammad Arik Alfiki (19) ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri yang bekerja sama dengan Polres Payakumbuh, lantaran diduga mengakses situs KPU secara ilegal.

Baca Juga : Dengar Suara Gemuruh, Warga Sukabumi Dikagetkan dengan Kemunculan Lubang Raksasa Misterius di Tengah Sawah Arik ditangkap di rumahnya, di Payakumbuh, pada 22 April 2019.