Find Us On Social Media :

Terciduk Lagi Asik Bermesraan di Kamar Hotel, Seorang SPG dan Bosnya Dieksekusi Hukuman Cambuk

Ilustrasi hukum cambuk di Aceh

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Kasus tindak asusila masih sering di temui di tengah masyarakat Indonesia.

Upaya pemerintah untuk menegaskan hukuman dan tindakan bagi para pelaku kasus tindak asusila terus dilakukan.

Berbagai macam keputusan hukum dikeluarkan oleh pemerintah untuk membuat para pelaku tindak asusila jera.

Baca Juga : Salah Umumkan Hasil Ujian, 25 Siswa Terlanjur Bunuh Diri Karena Menduga Mereka Tidak Lulus

Di Procinsi Aceh, seorang pelaku kasus tindak asusila akan diberikan hukuman yang tak biasa yaitu hukuman cambuk di depan masyarakat banyak.

Dilansir Gridhot.ID dari wikipedia.org, Pemerintah Provinsi Aceh telah melakukan aturan hukum cambuk bagi pelanggar hukum pidana Islam meliputi produksi, distribusi, dan konsumsi minuman beralkohol, perjudian, perzinahan, bermesraan di luar hubungan nikah, dan seks sesama jenis.

Setiap pelaku pelanggaran yang ditindak berdasarkan hukum ini diganjar hukuman cambuk, denda, atau kurungan.

Baca Juga : Tajir Melintir dan Kerap Gonta-ganti Pasangan, Lihat Sumber Kekayaan Raja Thailand yang Negerinya Tak Pernah Merasakan Penjajahan

Hal ini merupakan sanksi sosial yang diberikan secara langsung untuk memberikan efek jera pada sang pelaku.