Find Us On Social Media :

Terlilit Hutang, Guru PNS Nekat Palsukan Kematian Selama Bertahun-tahun Hingga Rugikan Negara Sebesar Rp 373 Juta

Demseria terduduk lesu sambil menyeka air matanya pakai tisu di ruang Pidsus Kejari Binjai, Rabu (7/11/2018)

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Seorang guru yang harusnya menjadi contoh, justru melakukan hal yang memprihatinkan. 

Bagaimana tidak, seorang guru SD di Kelurahan Damai, Binjai telah memalsukan surat kematian selama tujuh tahun. 

Bahkan selama tujuh tahun itu, guru SD yang bernama Demseria Simbolon ini tetap menerima gaji yang totalnya mencapai Rp 435 juta. 

Baca Juga : Bukan Angka Kemenangan Prabowo - Sandi, Ferdinan Hutahaean Sebut 62% Adalah Angka Survei Internal Demokrat pada Agustus 2018

Dikutip Gridhot.ID dari Kompas, Selasa (7/5/2019), Demseria Simbolon terbukti melakukan penipuan atas pemalsuan kematiannya dan tidak mengajar selama tujuh tahun. 

Guru SD Nomor 027144 ini pun harus duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Jumat (3/5/2019).

"Terdakwa Demseria Simbolon yang diangkat sebagai Guru SD Nomor 027144 mendapat pembayaran gaji sebesar Rp 44.901.000; tahun 2012 dapat gaji Rp 49.406.400; tahun 2013 dapat gaji Rp 52.851.600."

Baca Juga : Sering Mengkritik Tapi Tetap Datang Saat Diundang Jokowi Buka Puasa, Fahri Hamzah: Istana Itu Bukan Kantor Pribadi

"Tahun 2014 dapat gaji Rp 55.621.000; tahun 2015 dapat gaji Rp 58.325.700; tahun 2016 dapat gaji Rp 63.805.600; tahun 2017 dapat gaji Rp 63.805.600; dan tahun 2018 dapat gaji Rp 46.326.400," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asepte Ginting dihadapan Majelis Ketua Nazar Efriandi.