Laporan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Beberapa hari belakangan, pria berinisial HS (25) menjadi sorotan publik Tanah Air.
HS mendadak terkenal usai video dirinya yang mengancam akan memenggal kepala presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.
Hal itu lantas membuat tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.
Baca Juga : Viral! Perlakuan Dosen Nonmuslim pada Mahasiswa Muslim saat Buka Puasa Ini Bikin Suasana Ramadan Makin Adem
Pembekukannya tersebut kiranya membuat pernikahan HS yang rencananya akan digelar pasca Idul Adha terancam batal.
Mengutip dari Tribun Jakarta, padahal rencana pernikahan HS telah diketahui oleh warga sekitar rumahnya di gang RT 09/07, Palmerah, Jakarta Barat.
"Iya dia memang mau menikah rencananya abis lebaran ini atau lebaran haji sama orang Subang atau Cikampek saya kurang tahu pastinya, tapi yang jelas udah tunangan," ujar Ketua RT 09/07 Palmerah, Harto K. Seha ditemui di rumahnya, Senin (13/5/2019).
Ibarat peribahasa 'sudah jatuh tertimpa tangga', HS pun harus menghadapi kenyataan pahit bahwa ia telah dipecat dari pekerjaannya.
Yayasan akan memecat HS karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.
Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, Penanggung jawab HRD yayasan tempat HS bekerja, Eri mengatakan, surat pemecatan akan dikirim pada Senin (13/5/2019) ini.
"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan (dipecat) hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan, enggak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Baca Juga : Terancam Hukuman Mati Karena Ancam Penggal Jokowi, Rencana Pernikahan HS Kini Berada di Ujung Tanduk
HS tercatat sebagai pekerja volunter di yayasan tersebut sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.
Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadhan.
HS ditugaskan sebagai penjaga booth di beberapa wilayah di Jakarta.
Baca Juga : Miris! Aksi Remaja Putri yang Nekat Lepas Baju saat Lakukan Sahur On The Road Viral di Media Sosial
"Jadi dia jaga booth. Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadhan ini kami banyak merekrut volunter," katanya.
Eri mengaku terkejut dengan perbuatan HS. Sebab, menurut dia, HS tidak pernah berbicara politik selama bekerja.
Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.
HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jokowi saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.
Tindakannya itu juga dilaporkan Relawan pendukung Jokowi yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.
Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.