Tak Hanya Dibui dan Pernikahannya Terancam Batal, HS Juga Harus Terima Kenyataan Dipecat dari Tempat Kerja

Selasa, 14 Mei 2019 | 03:34
Kolase akun Instagram @m.sabilul_alif dan Twitter

Kondisi terkini HS, pria yang mengancam memenggal Jokowi

Laporan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Beberapa hari belakangan, pria berinisial HS (25) menjadi sorotan publik Tanah Air.

HS mendadak terkenal usai video dirinya yang mengancam akan memenggal kepala presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Hal itu lantas membuat tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

Baca Juga : Viral! Perlakuan Dosen Nonmuslim pada Mahasiswa Muslim saat Buka Puasa Ini Bikin Suasana Ramadan Makin Adem

Pembekukannya tersebut kiranya membuat pernikahan HS yang rencananya akan digelar pasca Idul Adha terancam batal.

Mengutip dari Tribun Jakarta, padahal rencana pernikahan HS telah diketahui oleh warga sekitar rumahnya di gang RT 09/07, Palmerah, Jakarta Barat.

"Iya dia memang mau menikah rencananya abis lebaran ini atau lebaran haji sama orang Subang atau Cikampek saya kurang tahu pastinya, tapi yang jelas udah tunangan," ujar Ketua RT 09/07 Palmerah, Harto K. Seha ditemui di rumahnya, Senin (13/5/2019).

Baca Juga : Dulu Paranormal Kondang yang Kerap Wira-wiri di TV, Ki Joko Bodo Kini Hijrah dan Wakafkan Rumahnya untuk Jadi Masjid

Ibarat peribahasa 'sudah jatuh tertimpa tangga', HS pun harus menghadapi kenyataan pahit bahwa ia telah dipecat dari pekerjaannya.

Yayasan akan memecat HS karena telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar karena mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi.

Sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, Penanggung jawab HRD yayasan tempat HS bekerja, Eri mengatakan, surat pemecatan akan dikirim pada Senin (13/5/2019) ini.

Tangkap Layar Youtube Jacklyn Choppers
Tangkap Layar Youtube Jacklyn Choppers

HS ketika di bawa ke rumahnya untuk lakukan penggeledahan

"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan (dipecat) hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan, enggak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," ujar Eri saat ditemui di kantornya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Baca Juga : Terancam Hukuman Mati Karena Ancam Penggal Jokowi, Rencana Pernikahan HS Kini Berada di Ujung Tanduk

HS tercatat sebagai pekerja volunter di yayasan tersebut sejak 9 April hingga 2 Juni 2019.

Eri mengatakan, pihaknya memang membuka pendaftaran untuk para volunter selama bulan Ramadhan.

HS ditugaskan sebagai penjaga booth di beberapa wilayah di Jakarta.

Baca Juga : Miris! Aksi Remaja Putri yang Nekat Lepas Baju saat Lakukan Sahur On The Road Viral di Media Sosial

"Jadi dia jaga booth. Memang kerjanya sederhana, tetapi, kan, di bulan Ramadhan ini kami banyak merekrut volunter," katanya.

Eri mengaku terkejut dengan perbuatan HS. Sebab, menurut dia, HS tidak pernah berbicara politik selama bekerja.

Sebelumnya, HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Minggu (12/5/2019) pukul 08.00 WIB.

tangkap layar Jacklyn Choppers
tangkap layar Jacklyn Choppers

HS ketika hendak digelandang ke kantor polisi

HS diduga melontarkan ancaman untuk memenggal kepala Presiden Jokowi saat melakukan aksi demo di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (10/5/2019) siang.

Baca Juga : Polisi Geledah Kediaman HS di Palmerah Jakarta, Ini yang Mereka Dapati di Rumah Pria yang Ancam Akan Penggal Kepala Jokowi

Tindakannya itu juga dilaporkan Relawan pendukung Jokowi yang tergabung dalam organisasi Jokowi Mania.

Akibat perbuatannya, HS dijerat pasal makar yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya penjara seumur hidup.

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Tribun Jakarta