Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terancam Hukuman Mati Karena Ancam Penggal Jokowi, Rencana Pernikahan HS Kini Berada di Ujung Tanduk

Siti Nur Qasanah - Senin, 13 Mei 2019 | 15:49
Kondisi terkini HS, pria yang mengancam memenggal Jokowi
Kolase akun Instagram @m.sabilul_alif dan Twitter

Kondisi terkini HS, pria yang mengancam memenggal Jokowi

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Beberapa hari belakangan, pria berinisial HS menjadi sorotan publik Tanah Air.

HS mendadak terkenal usai video dirinya yang mengancam akan memenggal kepala presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) viral di media sosial.

Hal itu lantas membuat tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya langsung melakukan pencarian dan penangkapan terhadap HS.

Baca Juga : Menteri Susi Pudjiastuti Kembali Kirim 13 Kapal Vietnam ke Dasar Laut

HS kemudian berhasil dibekuk di Bogor pada Minggu pagi (12/5/2019).

Mengutip dari Kompas.com, Kombes Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan, HS dikenakan pasal makar lantaran dianggap telah mengancam keamanan negara.

Hal ini disampaikan Argo Yuwono melalui pesan singkat.

Baca Juga : Disebut Mirip Sule, Pria Gondrong Penangkap HS Rupanya Kebal Ditembus 11 Peluru dan Berpangkat Brigadir Kepala Polisi

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP," tulisnya.

Pasal 104 KUHP sendiri berbunyi "Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan presiden atau wakil presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun".

Source :Kompas.comTribun Jakarta

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x