Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

Kamis, 16 Mei 2019 | 15:13
Tribunnews/Jeprima

Petugas KPUD Jakarta Pusat saat melakukan pengecekan surat suara di GOR Senen, Jakarta Pusat

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID -Situasi Pemilu 2019semakin memanas setelah memasuki masa finalperhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Terlebih, semenjak pelaporan BPN Prabowo-Sandiaga terhadap KPU terkait dugaan pelanggaranSistem Penghitungan Suara (Situng).

Diberitakan oleh Kompas TV, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Situng KPU,Kamis (26/5/2019).

Baca Juga: Pemuda Garut Nekat Setubuhi Puluhan Gadis ABG dengan Alasan Ritual Buang Sial

Bawaslu menyampaikan putusan berdasarkan rangkaian sidang yag sudah digelar sebelumnya.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Abhan selaku Ketua Majelis Hakim Bawaslu sebagaimana yang dikutip GridHot.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Mengklaim Sebagai Publik Figur, Ratna Sarumpaet Sebut Dirinya Boleh Berbohong

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.

Bawaslu pun menekankan bahwa keberadaan Situng telah diakui oleh undang-undang.

Oleh sebab itu, keberadaan Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.

KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata anggota majelis Ratna Dewi.

Baca Juga: Ngaku Tak Punya Ambisi Pribadi untuk Jadi Presiden RI, Prabowo Subianto: Demi Allah, Tak Ada Niat!

Ratna mengatakan, KPU harus mempertanggungjawabkan kepada publik apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data di Situng.

"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Bayinya Luka di Pipi Sampai Menderita Berhari-hari, Seorang Ayah Menyesal Ajak Putranya ke Kondangan

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan KPU ke Bawaslu lantaran menilai Situng KPU banyak melakukan kesalahan.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.

"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber Kompas.com, Kompas TV