Find Us On Social Media :

Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

Petugas KPUD Jakarta Pusat saat melakukan pengecekan surat suara di GOR Senen, Jakarta Pusat

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Situasi Pemilu 2019 semakin memanas setelah memasuki masa final perhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Terlebih, semenjak pelaporan BPN Prabowo-Sandiaga terhadap KPU terkait dugaan pelanggaran Sistem Penghitungan Suara (Situng).

Diberitakan oleh Kompas TV, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Situng KPU, Kamis (26/5/2019).

Baca Juga: Pemuda Garut Nekat Setubuhi Puluhan Gadis ABG dengan Alasan Ritual Buang Sial

Bawaslu menyampaikan putusan berdasarkan rangkaian sidang yag sudah digelar sebelumnya.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Abhan selaku Ketua Majelis Hakim Bawaslu sebagaimana yang dikutip GridHot.ID dari Kompas.com.

Baca Juga: Mengklaim Sebagai Publik Figur, Ratna Sarumpaet Sebut Dirinya Boleh Berbohong

Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.