Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Steve Emmanuel ditangkap Satuan Reserse Narkotika Polres Metro Jakarta Barat pada 21 Desember 2018 lalu.
Aktor 35 tahun ini resmi menjadi tersangka lantaran terbukti memiliki narkotika seberat 92,04 gram beserta alat hisapnya yang ia selundupkan dari Belanda.
Atas kepemilikan barang haram tersebut, Steve Emmanuel dijatuhi pasal 114 Ayat 2 Sub 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tak main-main, Stave Emmanuel diancam dengan hukuman mati.
Pihak Steve Emmanuel pun berupaya untuk menghadirkan saksi pembela guna meringankan hukumannya itu.
Baca Juga: Janda Beranak 3, IY Sempat Sampaikan Pesan Terakhirnya Pada Sang Putri Sebelum Diciduk Polisi
Dilansir dari Grid.ID, saksi pembela tersebut ialah Andi Soraya dan aktor Indra Bruggman.
Pihak Steve Emmanuel menghadirkan dua saksi pembela itu untuk menunjukan kebenaran bahwa kliennya itu bukan pengedar narkoba, melainkan pengguna.
"Saya sudah berdiskusi pertama adalah Andi Soraya karena Andi Soraya mengenal karakter Steve, bagaimana pun Andi Soraya lama hidup dengan Steve jadi tahu karakter Steve," kata Firman Chandra, kuasa hukum Steve Emmanuel saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (16/5/2019).
Selain Andi Soraya, nama Indra Bruggman juga disebut oleh Firman akan menjadi saksi dalam sidang kasus narkoba Steve Emmanuel.
"Kedua kemungkinan ada namanya Indra Bruggman, kalau Indra punya waktu juga. Jadi saya sampaikan minimal saksi yang meringankan adalah dua orang jadi bisa Andi Soraya, bisa Indra Brugman, minimal dua orang bisa Hadir, syukur kalau tiga orang," ujar Firman seperti yang dikutip GridHot.ID dari Tribun Seleb.
Meski belum berbicara langsung dengan keduanya, Firman meyakini jika Andi Soraya akan hadir dalam persidangan.
Baca Juga: Pemuda Garut Nekat Setubuhi Puluhan Gadis ABG dengan Alasan Ritual Buang Sial
"Kalau dari bahasa saya ketemu Steve itu kemungkinan mau. Tapi saya belum ngobrol langsung dengan mereka, bisa saja berubah. Tapi kalau Andi Soraya berkenan untuk hadir," ungkap dia.
Diketahui, sidang kasus narkoba Steve Emmanuel baru saja digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019).
Namun, sidang yang beragendakan keterangan saksi ini harus ditunda hingga pekan depan, lantaran dua orang hakim berhalangan untuk hadir. (*)