Laporan Wartawan GridHot.ID, Siri Nur Qasanah
GridHot.ID - Sampai saat ini, kasus video penggal kepala Joko Widodo (Jokowi) masih dalam proses hukum dan terus didalami oleh pihak kepolisian.
HS, pria yang mengancam akan penggal kepala Jokowi berhasil diringkus oleh Kapolres Tangerang di Bogor, Minggu (12/5/2019).
HS ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Sebut KPU Curang, Waketum Gerindra Ajak Boikot Hasil Pilpres dengan Tolak Bayar Pajak
Setelah HS diciduk, polisi kemudian memburu keberadaan dua orang wanita yang diduga merekam dan menyebar video penggal kepala Jokowi tersebut.
Diketahui, salah satu dari dua wanita tersebut berinisial IY.
Melansir dari Kompas.com, polisi menahan IY, tersangka perekam dan penyebar video ancaman penggal kepala Presiden Jokowi pada Kamis (16/5/2019) malam.
IY ditahan selama 20 hari ke depan setelah ditangkap pada Rabu (15/5/2019) pukul 11.00 WIB.
Setelah ditangkap hari itu, IY digiring ke Polda Metro Jaya dan menjalani pemeriksaan sejak pukul 18.00 WIB.