Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID -Situasi Pemilu 2019semakin memanas setelah memasuki masa finalperhitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Terlebih, semenjak pelaporan BPN Prabowo-Sandiaga terhadap KPU terkait dugaan pelanggaranSistem Penghitungan Suara (Situng).
Diberitakan oleh Kompas TV, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menggelar sidang putusan dugaan pelanggaran Situng KPU,Kamis (26/5/2019).
Baca Juga: Pemuda Garut Nekat Setubuhi Puluhan Gadis ABG dengan Alasan Ritual Buang Sial
Bawaslu menyampaikan putusan berdasarkan rangkaian sidang yag sudah digelar sebelumnya.
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Abhan selaku Ketua Majelis Hakim Bawaslu sebagaimana yang dikutip GridHot.ID dari Kompas.com.
Baca Juga: Mengklaim Sebagai Publik Figur, Ratna Sarumpaet Sebut Dirinya Boleh Berbohong
Dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.
Bawaslu pun menekankan bahwa keberadaan Situng telah diakui oleh undang-undang.
Oleh sebab itu, keberadaan Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.