Bawaslu pun menekankan bahwa keberadaan Situng telah diakui oleh undang-undang.
Oleh sebab itu, keberadaan Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.
"Aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata anggota majelis Ratna Dewi.
Baca Juga: Ngaku Tak Punya Ambisi Pribadi untuk Jadi Presiden RI, Prabowo Subianto: Demi Allah, Tak Ada Niat!
Ratna mengatakan, KPU harus mempertanggungjawabkan kepada publik apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data di Situng.
"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan KPU ke Bawaslu lantaran menilai Situng KPU banyak melakukan kesalahan.
Source | : | Kompas.com,Kompas TV |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar