Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng

Siti Nur Qasanah - Kamis, 16 Mei 2019 | 15:13
Petugas KPUD Jakarta Pusat saat melakukan pengecekan surat suara di GOR Senen, Jakarta Pusat
Tribunnews/Jeprima

Petugas KPUD Jakarta Pusat saat melakukan pengecekan surat suara di GOR Senen, Jakarta Pusat

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
KOMPAS IMAGES/DHONI SETIAWAN

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

"Aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata anggota majelis Ratna Dewi.

Baca Juga: Ngaku Tak Punya Ambisi Pribadi untuk Jadi Presiden RI, Prabowo Subianto: Demi Allah, Tak Ada Niat!

Ratna mengatakan, KPU harus mempertanggungjawabkan kepada publik apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data di Situng.

"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Bayinya Luka di Pipi Sampai Menderita Berhari-hari, Seorang Ayah Menyesal Ajak Putranya ke Kondangan

Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga melaporkan KPU ke Bawaslu lantaran menilai Situng KPU banyak melakukan kesalahan.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, Situng KPU meresahkan masyarakat karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi.

"Situng KPU ini bisa membuat kepercayaan masyarakat kepada demokrasi, kepada pemilu itu menjadi berkurang," ujar Dasco di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (2/5/2019).

Source : Kompas.com Kompas TV

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x