Gridhot.ID - Proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 segera mencapai klimaksnya.
Tak bisa dipungkiri banyak berita hoaks bertebaran di media sosial terkait pemilu 2019 ini.
Seperti seorang warga berinisial RGS (45) yang harus ditangkap oleh polisi karena ulahnya.
Mengutip Kompas.com, Kamis (16/5/2019) RGS (45), warga Desa Kejuden, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, ditangkap polisi lantaran mengunggah video hoaks rekapitulasi penghitungan suara tertutup melalui akun Facebook-nya.
Baca Juga: Baru Pacaran Sehari, Siswi SMK Langsung Ditiduri Sang Pacar Hingga Hamil Diluar Nikah
Kepada awak media, RGS mengaku sengaja mengunggah video tersebut lantaran ketidaktahuan dirinya mengenai rekapitulasi tersebut.
"Kepada masyarakat semua tanpa kecuali, itu (unggahan video) barangkali ketidaktahuan saya, ketidakmengertian saya tentang terbuka dan tertutupnya (sistem) rekapitulasi penghitungan C1," kata RGS di Mapolda Jabar, Rabu (15/5/2019).
RGS sendiri diketahui mendukung paslon 02 Prabowo-Sandi.
Ia ingin melihat rekapitulasi di wilayahnya.
Kronologinya saat RGS datang ke GOR Pamijahan, Desa Pamijahan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, untuk melihat rekapitulasi tersebut pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Bocorkan Perihal Surat Wasiat Prabowo, Sandiaga : Para Ahli Hukum Sudah Dikumpulkan
"Memang saya bukan saksi, tapi saya ke situ ingin lihat. Karena di kecamatan lain, di sana dilakukan itu bukan di dalam gedung atau GOR, jadi masyarakat itu mau tukang becak atau apa itu, ikut melihat," katanya.