Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Situasi Pemilu 2019 semakin memanas setelah memasuki masafinal penghitungan suara.
Pengumuman perihal siapa yang akan memimpin Indonesia selama lima tahun ke depan akan diberitahukan secara masif oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019 besok.
Namun, KPU menghadapi kritik dari kubu calon presiden 02 Prabowo Subianto menjelang proses akhir penghitungan suara.
Baca Juga: Suaminya Dituding Non Muslim, Maia Estianti Tersulut Emosi: Jangan Fitnah!
Calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil Pilpres 2019 yang ditetapkan olehKPU.
Prabowo menuduh telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan pemilu, dari mulai masa kampanye hingga proses rekapitulasi hasil perolehan suara yang saat ini masih berjalan.
Kendati demikian, pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah konstitusi (MK).
Baca Juga: Pemuda Garut Nekat Setubuhi Puluhan Gadis ABG dengan Alasan Ritual Buang Sial
Lantas, apa yang sebenarnya dinginkan oleh pihak Prabowo-Sandiaga?
Mengutip dari laman Antara News, Dahnil Anzar selaku koordinator juru bicara BPN menyebut tidak akan mengajukan sengketa Pemilu ke MA lantaran sudah tak lagi percaya terhadap hukum.