Gridhot.ID - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mulai menanggapi pernyataan kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hal ini lantaran paslon 02 melontarkan rasa tidak percaya dengan lembaga MK dalam mengadili sengketa pemilu.
Anwar menegaskan, MK hanya bisa mengingatkan bahwa semua pihak harus mengikuti mekanisme yang konstitusional.
"Ya begini, kalau MK kan pasif, yang jelas kita semua harus mengikuti konstitusi, hukum yang berlaku," ujar Anwar seusai menghadiri buka puasa bersama di kediaman Ketua DPD di Jalan Karang Asem Utara, Rabu (15/5/2019).
Anwar mengatakan, MK membuat iklan layanan masyarakat yang sudah mulai ditayangkan beberapa media massa.
Iklan tersebut menyampaikan bahwa MK merupakan lembaga yang berwenang mengadili sengketa pemilu.
Dia yakin semua elite politik mengerti kedudukan MK setelah melihat iklan tersebut.
Mengenai kekecewaan pendukung Prabowo soal cara MK menangani sengketa pemilu pada Pilpres 2014, Anwar mengatakan, pada dasarnya Ketua MK tidak bisa mengomentari putusan yang sudah dijatuhkan.
Baca Juga: Baru Pacaran Sehari, Siswi SMK Langsung Ditiduri Sang Pacar Hingga Hamil Diluar Nikah
"Namun, yang jelas sebuah putusan pro-kontra akan ada. Sampai kapan pun seorang hakim atau pengadilan dalam menjalankan putusan tidak mungkin memuaskan semua pihak," kata dia.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengarah BPN, Fadli Zon, mengatakan, pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum terkait penolakan mereka terhadap hasil Pemilu 2019.