Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo
Gridhot.ID - Kasus video penggal kepala Jokowi masih dalam proses hukum dan terus didalami oleh pihak kepolisisan.
Pada Minggu (12/5/2019), HS pria yang mengecam penggal Jokowi berhasil diringkus oleh Kapolres Tangerang di Bogor.
HS ditangkasp di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca Juga: Berstatus Janda dan Bekerja Serabutan, Kini IY Siap Huni Jeruji Besi Tinggalkan Ketiga Anaknya
Setelah HS diciduk, polisi memburu keberadaan dua orang wanita yang berada di video viral tersebut.
Melansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS pada Rabu (15/5/2019) dengan salah satunya berinisial IY.
Ternyata kasus ini pun menjadi perhatian para pengamat hukum di Indonesia.
Beberapa pengamat hukum menyetujui atas perbuatan yang ada dalam video tersebut.
HS akhirnya dijatuhi pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, ada juga ahli hukum dan politik yang justru membela apa yang telah diperbuat HS.