Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ancaman HS Disebut Hanya Bentuk Aspirasi Masyarakat, Novel Bamukmin Dapat Sorakan dari Penonton Mata Najwa

Nicolaus - Kamis, 16 Mei 2019 | 16:39
Bandingkan dengan kasus RJ, Novel Bamukmin tim advokat BPN Prabowo-Sandi menyatakan ancaman HS pada Jokowi adalah bentuk aspirasi masyarakat.
Kolase Tribun Jateng

Bandingkan dengan kasus RJ, Novel Bamukmin tim advokat BPN Prabowo-Sandi menyatakan ancaman HS pada Jokowi adalah bentuk aspirasi masyarakat.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Kasus video penggal kepala Jokowi masih dalam proses hukum dan terus didalami oleh pihak kepolisisan.

Pada Minggu (12/5/2019), HS pria yang mengecam penggal Jokowi berhasil diringkus oleh Kapolres Tangerang di Bogor.

HS ditangkasp di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Berstatus Janda dan Bekerja Serabutan, Kini IY Siap Huni Jeruji Besi Tinggalkan Ketiga Anaknya

Setelah HS diciduk, polisi memburu keberadaan dua orang wanita yang berada di video viral tersebut.

Melansir dari Kompas.com, Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap dua perempuan yang diduga merekam dan menyebarkan video HS pada Rabu (15/5/2019) dengan salah satunya berinisial IY.

Ternyata kasus ini pun menjadi perhatian para pengamat hukum di Indonesia.

Baca Juga: Jelang Final Perhitungan Suara Pemilu 2019, Berikut Daftar Artis Papan Atas yang Dipastikan Lolos Jadi Anggota Dewan

Beberapa pengamat hukum menyetujui atas perbuatan yang ada dalam video tersebut.

HS akhirnya dijatuhi pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, ada juga ahli hukum dan politik yang justru membela apa yang telah diperbuat HS.

Source :Kompas.comYouTube

Editor : Grid Hot

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x