HS akhirnya dijatuhi pasal makar, yakni Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Namun, ada juga ahli hukum dan politik yang justru membela apa yang telah diperbuat HS.
Salah satunya adalah tim advokat BPN Prabowo-Sandiaga, Novel Bamukmin.
Baca Juga: Dikira Cuma Sepele, Saat di Bawa ke THT Ternyata Ada Sarang Laba-laba di Telinga Pria Ini
Hal tersebut tampak pada acara Mata Najwa Adu Lantang Jelang Penentuan melalui akun Youtube yang diunggah Rabu (15/5/19).
Selain Novel Bakukmin, di dalam acara tersebut juga ada pembicara lain yang mengikuti diskusi masalah video pengancaman Presiden ini.
Novel Bamukmin menilai pemuda HS yang mengancam ingin memenggal Jokowi adalah bentuk aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Bacok Korbannya dengan Gergaji Es, Begal Bengis di Depok Gantian Dikeroyok Hingga Hampir Mati
Penonton langsung bersorak mendengar pernyataan Novel Bamukmin.
Source | : | Kompas.com,YouTube |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |
Komentar