"Pelaku masih 16 tahun dan menurut Undang-undang mendapatkan hukum perlindungan anak, sehingga kasusnya tidak boleh dipublish," ujarnya.
Reza Patria lantas memberikan tanggapan.
Menurutnya yang menjadi masalah saat ini adalah ketidakadilan.
Baca Juga: Siap Hadapi Kemungkinan Buruk Politik Indonesia Pasca 22 Mei, Jokowi Panggil Dua Mantan Petinggi TNI
Diketahui, beredar video HS pemuda yang mengancam memenggal Jokowi.
Video tersebut viral dan polisi langsung menangkap pelaku.
Lantas, HS dikenai pasal Makar lantaran perbuatannya dianggap mengancam keamanan negara.
Selain itu HS juga dikenai UU Informsasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Kubu Prabowo Minta Perhitungan Suara Dihentikan, Jokowi: Kita Diatur Peraturan KPU
Sementara itu, HS mengungkapkan motifnya.
Tersangka yang mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo melakukan aksinya dengan alasan emosional.(*)