Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Belakangan ini, kasus pembunuhan mutilasi yang terjadi di Kota Malang memang tengah menjadi perbincangan publik
Pasalnya, pembunuhan mutilasi tersebut seolah masih terselubung misteri yang sulit untuk dipecahkan.
Walaupun begitu, kerja keras Polres Malang Kota dalam menangani kasus mutilasi di Matahari Pasar Besar Kota Malang kiranya harus diacungi jempol.
Baca Juga: Suaminya Dituding Non Muslim, Maia Estianti Tersulut Emosi: Jangan Fitnah!
Sebab, tak sampai dua hari, polisi telah membekuk terduga pelaku yang bernama Sugeng, warga Jodipan Wetan Gang Ill, Kota Malang.
Dilansir dari Surya Malang, Sugeng ditangkap di Jalan Laksamana Martadinata, Sukoharjo Kota Malang pada pukul 15:30 WIB, Kamis (15/5/2019).
Ia ditangkap berkat penyisiran anjing pelacak yang telah menelusuri Jalan Prof M Yamin hingga Jalan Laksamana Martadinata.
Baca Juga: Tindaklanjuti Laporan BPN Prabowo-Sandi, Bawaslu Putuskan KPU Langgar Tata Cara Input Data Situng
Dalam menelusuri nama Sugeng ini, Polisi mendapati informasi itu dari tulisan yang ditemukan di surat wasiat pada saat menemukan potongan tubuh korban.
Dari beberapa surat tersebut, terpampang nama Sugeng dan beberapa nama lain seperti Sujito dan Suyitno. Tak hanya itu, nama Sugeng juga tertulis jelas di tato yang berada di kaki sebelah kanan korban.