Find Us On Social Media :

Tak Semudah Membalikkan Telapak Tangan, Prabowo Harus Siapkan Syarat Ini untuk Gugat Hasil Pemilu 2019 ke MK

Paslon 02 putuskan akan laporkan hasil Pemilu ke MK

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade Prasetyo

Gridhot.ID - Pasca diumumkannya secara resmi hasil Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa 21 Mei 2019 dini hari, banyak peristiwa yang tak terduga terjadi di tengah masyarakat Indonesia.

Mulai dari penolakan keputusan hasil Pemilu 2019 yang telah diumumkan sampai tindak anarkis yang terjadi setelah adanya aksi demonstrasi di depan kantor Bawaslu.

Ternyata keputusan hasil Pemilu 2019 yang telah diumumkan ternyata masih belum dapat diterima oleh masyarakat Indonesia secara utuh.

Baca Juga: Viral Detik-detik Wanita Bercadar yang Diduga Bawa Bom Saat Aksi 22 Mei Berhasil Dipukul Mundur Polisi dengan Gas Air Mata

Tak hanya masyarakat saja, melainkan juga beberapa para elit politik juga merasa keberatan dengan keputusan Bawaslu.

Hal ini tampak pada kubu paslon 02 Prabowo - Sandiaga yang akhirnya kalah bersaing dengan paslon 01 Jokowi -Maaruf dalam Pemilu 2019.

Sebelumnya dikabarkan menjelang diumumkannya hasil rekapitulasi Pemilu 2019 secara resmi oleh KPU, kubu paslon 02 menolak tahap perhitungan suara dari KPU.

Baca Juga: Tangan Kosong dan Cuma Bawa Lima Orang, Anggota Marinir Berhasil Bubarkan Massa Kerusuhan Hanya Dalam Waktu 10 Menit

Seperti yang diberitakan Gridhot.ID, Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto menyatakan akan menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).