Find Us On Social Media :

Prabowo - Sandi Bawa Pengacara yang Berpengalaman Menang Gugatan di MK

Paslon 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno memberikan pernyataan sikap terkait putusan KPU.

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Pasangan capres cawapres 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak hasil penghitungan suara Pemilu 2019 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, kubu Prabowo Subianto menganggap telah terjadi kecurangan selama penyelenggaraan Pemilu 2019. 

Setelah KPU menyatakan suara pasangan Joko Widodo-Amin Ma'ruf unggul, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap tak mau mengakui kekalahannya.

Baca Juga: Terungkap Identitas Anggota Brimob Bermata Sipit Saat Aksi 22 Mei yang Diduga Seorang WNA

Melansir dari Kompas.com, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK), Jumat (24/5/2019)

Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusuno mengatakan pihaknya akan datang ke MK sekitar pukul 14.00 WIB.

"Besok, jam 2," ujar Hashim saat ditemui di kediaman Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).

Baca Juga: TNI Bagikan Takjil Pada Para Demonstran di Depan Bawaslu, Suasana Unjuk Rasa Berubah Sejuk

Sementara, koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan tim kuasa hukum yang akan mendaftarkan gugatan terdiri dari empat orang.