Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Rekapitulasi suara Pemilu 2019 telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/4/2019) dini hari.
Mengutip dari laman Tribunnews, Ketua KPU RI Arief Budiman mengatakan, pengumuman hasil rekap lebih cepat satu hari dari jadwal KPU pada tanggal 22 Mei, dianggap sudah sangat baik.
Pasalnya, KPU telah melakukannya sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan.
"Sebetulnya kan publik berharap juga ini segera diputuskan. Kalau kami bisa melakukan jauh lebih cepat tentu kami senang ya," ujar Arief Budiman seperti dikutip olehGridHot.ID.
Dari hasil rekapitulasi yang ditetapkan KPU, pasangan calon nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin menang atas paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Hasil rekapitulasi ini ditetapkan pada Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Baca Juga: Gagal Jadi Anggota Dewan, Ahmad Dhani Dikalahkan Pensiunan TNI
Melansir dari Kompas, pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin unggul dengan suara mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen.
Sedangkan perolehan suara Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen.