Padahal sebelumnya, Badan Pemenanagan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menolak menandatanagi hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2019 yang ditetapkan oleh KPU.
Keputusan BPN itu juga diikuti oleh partai politik pendukung.
Secara berturut-turut, saksi dari Gerindra, PKS, PAN dan Berkarya menyatakan tidak akan menandatangi hasil rekapitulasi.
Terkalit hal tersebut, Zulkifli mengatakan ada kesalahpahaman dalam rapat pleno tadi malam.
Baca Juga: Bukan Mesir, Mumi Tertua di Dunia Ternyata Berasal dari Negara Ini
Rupanya penolakan hasil Pemilu oleh PAN adalah dalam konteks pileg, itu pun hanya untuk pileg di lima daerah pemilihan.
Zulkifli menyebut partainya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk hasil pileg di lima dapil.
Pasalnya sikap PAN yang tidak menandatangani hasil pemilu tadi malam karena khawatir tidak bisa menggugat ke MK.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar