Find Us On Social Media :

7 Tuntutan BPN Prabowo - Sandi Kepada MK, Mulai dari Pemilu Ulang Hingga Minta Jokowi Didiskualifikasi

Tuntutan Tim 02 Prabowo - Sandiaga di MK Mahkamah Konstitusi

Keempat orang tersebut adalah Denny Indrayana, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin dan Rikrik Rizkian.

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Dahnil.

Sementara itu, tim Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Ali Lubis, membeberkan apa saja yang akan menjadi tuntutan kubu pasangan Prabowo-Sandi saat menyampaikan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Lama Diam, Iwan Fals Minta Polisi Ciduk Dalang Kerusuhan 22 Mei

Hal tersebut disampaikan Ali Lubis saat menjadi narasumber di program Kompas Petang KompasTV, Kamis (23/5/2019).

Dalam pemaparannya, Ali Lubis memaparkan bahwa pihaknya sedang menyiapkan sejumlah formulir yang diperlukan untuk mengajukan gugatan.

Ali Lubis menegaskan, pihaknya akan mencoba membuktikan ada tidaknya pelanggaran dalam pemilu 2019.

Baca Juga: Usai Temuan Batu, Kini Beredar Video Diduga Ambulans Gerindra Turunkan Massa Sesaat Sebelum Pecah Bentrok 22 Mei

Ia lantas memaparkan dua hal yang akan diminta oleh pihak 02 dalam gugatannya.