Gridhot.ID - Nicholay Aprilindo, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum pasangan Prabowo-Sandi, membantah tudingan yang dilontarkan oleh Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Amin.
Sebelumnya TKN melontarkan pernyataan jika permohonan sengketa hasil pilpres 2019 yang dilayangkan Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan mudah dipatahkan pada sidang nantinya.
Hal ini karena TKN meragukan kualitas tim kuasa hukum Prabowo-Sandi yang memiliki bukti kecurangan pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.
Mengutip Kompas.com, Kamis (30/5/2019) Nicholay lantas memberikan sanggahannya terkait hal itu.
"Kami bukan orang stupid, orang bodoh. Tim lawyer di 02 banyak orang pintar. Ada aktivis, ada lawyer, ada semua," ujar Nicholay saat ditemui di media center pasangan Prabowo-Sandiaga, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Ia menambahkan jika pihaknya mempunyai bukti-bukti sahih yang menunjukkan adanya kecurangan saat pemilu.
Seluruh bukti tersebut akan dipaparkan dalam persidangan di MK.
Meski begitu Nicholay belum mau menjelaskan secara terperinci akan hal itu.
Baca Juga: Merasa Ditekan Polisi, Orang Tua Harun Korban Kerusuhan 22 Mei Lapor Komnas HAM
Sedikit saja Nicholay membeberkan ada bukit terkait penggelembungan perolehan suara.
"Pada saat pembuktian di persidangan, nanti teman-teman lihat sendiri. Pasti akan tercengang," kata Nicholay.
Seperti diketahui sebelumnya jika tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB alias kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.
Sementara, berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.
Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
Juru bicara Tim Kampanye Nasional ( TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul, berpendapat isi gugatan tim hukum Prabowo-Sandiaga akan mudah dipatahkan.
Misalnya, terkait tuduhan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Ruhut mengatakan MK akan sulit membahas itu karena Badan Pengawas Pemilu sebelumnya sudah menolak.
"Jadi otomatis sudah tidak bisa dibicarakan lagi di MK," kata Ruhut. (*)