Find Us On Social Media :

Tak Terima Diputus Cinta, Pemuda Sebarkan Video dan Foto Tak Senonoh Mantan Pacarnya di Facebook

Polisi menyerahkan Zul, tersangka dalam kasus penyebaran foto bugil mantan pacarnya berinisial M, ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, Rabu (29/5/2019) malam.

Gridhot.ID - Kepolisian Polres Aceh Utara menangkap seorang pemuda berinisial Zul (21) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.

Zul dibekuk polisi karena diduga kuat menyebarkan foto dan video bugil milik mantan pacarnya berinisial M (22) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Zul sudah menyebarkan foto tak senonoh pacarnya itu sekitar awal Januari 2019 lalu.

Gara-gara hal tersebut, kini Zul harus berurusan dengan hukum.

Baca Juga: Berang Ada Tiket Pesawat Jelang Lebaran Seharga Rp 21 Juta, Menhub : Tiket Transit yang Tidak Masuk Akal

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Rezky Kholiddiansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, kasus itu dilaporkan korban pada 24 Januari 2019.

Awalnya keduanya berkenalan via media sosial Facebook.

Sampai akhirnya mereka sepakat berpacaran.

Lalu seiring waktu, keduanya cekcok dan putus hubungan pacaran.

Baca Juga: Pendapat TNI AU Menyoal Dicabutnya Lisensi Terbang Vincent Raditya Karena Zero Gravity, Kadispenau : Sebenarnya Tidak Membahayakan