Find Us On Social Media :

Kronologi Putri Kandung Tikam Ayah Saat Diingatkan Salat, Tikam Berulang Kali Korban Walau Sudah Sekarat

Pelaku pembunuh ayah kandung, Hilda Nurafriani alias Ani (30), digiring dua Polwan Polres Kota Mataram.

Warga lantas bergerak cepat melaporkan peristiwa itu pada aparat kepolisian.

Tidak mudah bagi aparat yang tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku karena ia masih membawa senjata tajam.

Sejumlah polisi sempat berusaha mendorong pintu ruang tamu, sebagian lagi menunggu di pintu samping.

Pelaku kemudian diamankan dalam kondisi labil.

Saat hendak ditangkap ia tiba-tiba memotong bagian belakang rambutnya dan sempat mencuci bersih tangannya dari darah ayahnya.

Korban Nurahmad lantas dilarikan ke IGD RSUD Kota Mataram, namun tak bisa bertahan lalu meninggal dunia pada pukul 19.00 Wita karena kehabisan darah.

Sejumlah barang bukti telah diamankan aparat Polres Kota Mataram.

Atas perbuatannya, Ani mendekam dalam sel tahanan dan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta. (*)