Find Us On Social Media :

Obati Rindu Pada Ibu, Pria Pemalang Boyong 5 Keluarganya ke Surabaya Pakai Satu Motor Tua

Demi mengobati rindu dengan sang ibu, pemudik ini rela bawa keluarganya bonceng lima naik sepeda motor tua dari Pemalang ke Surabaya.

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Mudik alias pulang kampung sudah menjadi tradisi luar biasa bagi masyarakat Indonesia.

Karena itu para perantau amat menunggu-nunggu momen mudik lebaran karena bakal berkumpul dengan keluarga tercinta di hari yang Fitri.

Para pemudik biasanya akan menggunakan bermacam moda transportasi menuju kampung halamannya macam kereta api, pesawat, kapal laut dan bus atau kendaraan pribadi.

Baca Juga: Minta Peserta Meninggal Datang Langsung ke Kantor Cabang, Akun Twitter BPJS Kesehatan Dibully Netizen

Seperti halnya filosofi menuju Roma, banyak jalan pula yang bisa dipilih untuk mudik. Termasuk pula menggunakan jalur darat seperti yang dilakukan Yoan Heru.

Melansir dari Kompas.com (4/6/2019), pria asal Comal ini membagikan pengalaman mudiknya yang biasa dilakukannya setiap tahun dari Comal Pemalang, Jawa Tengah, menuju Gubeng Surabaya.

Sehari harinya, Yoan bekerja sebagai karyawan ekspedisi pengiriman barang.

Baca Juga: Tak Puas Hanya Diberi Setoples Kue THR, Para Buruh Garmen Lempar Bingkisan Pemberian Perusahaan ke Jalan

Ia sudah 15 tahun tinggal di Comal karena itu merupakan tanah kelahiran sang istri.

Setiap tahun ia pasti mengajak anak-anaknya dan istrinya untuk pulang ke kampungnya di Gubeng, Surabaya.

Namun, Yoan melakukan perjalanan mudik melalui jalan darat tak menggunakan transportasi umum, melainkan menggunkan sepeda motornya.

"Pulang ke Surabaya, kangen orangtua. Di sana tinggal ibu sendiri," kata Yoan saat beristirahat di posko mudik BPBD Kudus di depan Terminal Induk Jati Kudus, Jawa Tengah, Senin (3/6/2019).

Baca Juga: Curiga Dapat Orderan Dari Napi Lapas Nusakambangan, Driver Ojol : Ini Ojek Motor Mas Bukan Ojek Kapal

Apapun pokoknya dilakukannya untuk pulang, meski tak menggunakan kendaraan mewah sekalipun.

Hanya dengan sepeda motor tua Suzuki Tornado miliknya, jarak 428 kilometer menuju Surabaya tak jadi rintangan.

Berlima bersama dengan anak dan istrinya, ia menunggangi motor tuanya tersebut.

Baca Juga: Makam Ani Yudhoyono Berdekatan dengan Ainun Besari, SBY Punya Alasan Khusus Dibaliknya

Kepala BPBD Kudus Bergas Catursari Penanggungan sempat kaget melihat kondisi Yoan saat mudik.

Ia pun menjamu Yoan di posko mudik Kudus Bergas Catursari Penanggungan.

Yoan mengaku, sebenarnya ia memiliki empat orang anak.

Karena motornya maksimal hanya bisa menampung tiga anak, terpaksa anak pertamanya tidak diajak mudik ke Surabaya.

Baca Juga: Terletak di Atas 503 Mdpl, Bukit Tidar Magelang Jadi Saksi Bisu Kisah Cinta SBY dan Ani Yudhoyono

Yoan menuturkan, dia sekeluarga berangkat dari Comal pada hari Minggu sekitar pukul 15.00 WIB lalu tiba di Kudus pada Senin dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Mereka menyempatkan diri istirahat di posko mudik BPBD Kudus ini untuk menghalau lelah sejenak untuk kemudian melanjutkan lagi perjalanan.

Menurut Yoan, dia tidak memberikan patokan waktu untuk sampai ketika menempuh jarak ratusan kilometer dengan motor tua.

Baca Juga: Hantar Cucu ke Sekolah dan Bebas Dari Dunia Politik, Jadi Kenginan Terakhir Ani Yudhoyono Sebelum Ajal Tiba

Dia hanya bertekad, meski memakan waktu tempuh lebih dari 24 jam pun, dia bakal melakoninya asalkan sampai ke Gubeng dan bertemu sang ibu.

Kerinduan kepada orangtualah yang membuatnya ingin segera sampai di Surabaya sebelum Lebaran.

"Saya meyakini dengan niat dan doa restu ibu Insya allah selamat sampai tujuan. Hal ini sudah berlangsung setiap tahun tidak hanya tahun ini saja," tutur Yoan.

Yoan tengah menunggu energinya serta anak istrinya segera pulih di posko tersebut.

Baca Juga: Mengenal Fish and Chips, Makanan Favorit Ani Yudhoyono Semasa Hidup yang Ternyata Sama Dengan Ratu Elizabeth

Namun dia diingatkan untuk menggunakan kendaraan umum pada mudik selanjutnya.

Mengingat keamanan dalam melakukan perjalanan mudik.

Selain itu, dalam tata aturan berkendara juga terdapat larangan berkendara lebih dari dua orang dalam satu sepeda motor.

Baca Juga: Saksikan Langsung Detik-Detik Ani Yudhoyono Tutup Usia, Dokter Terawan Sempat Berikan Obat Tidur dan Respirator

Melansir dari motorplus-online.com, hal tersebut dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pada Pasal 106 Ayat 9.

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tanpa kereta samping dilarang membawa penumpang lebih dari satu orang”.

Bila melanggar, pada pasal 292 dijelaskan, terancam pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Dari situ sudah jelas, pengendara motor yang membonceng lebih dari 1 orang bisa terkena kurungan pidana maksimal satu bulan ataupun denda Rp 250 ribu.

Baca Juga: Pemberangkatan Jenazah Ani Yudhoyono ke Indonesia Dipercepat, Sabtu Malam Tiba di Jakarta

Bagaimana kalau yang dibonceng istri dan satu orang lagi balita?

Kalau merujuk dari pasal di atas tidak ada pengecualian.

Meskipun satu orang yang dibonceng balita sudah termasuk memboncengi lebih dari satu orang.(*)