Berusaha Jegal Pasangan 01, Pengacara Prabowo-Sandi Dapati Ma'ruf Amin Masih Karyawan BUMN Sehingga Bisa Didiskualifikasi

Selasa, 11 Juni 2019 | 13:51
KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Jokowi dan Ma'ruf Amin

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojantomenuding Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai pejabat BUMN ketika berkontes dalam Pilpres 2019.

Tudingan tersebut merupakan tambahan argumen dalam perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).

Hal tersebut dapat dijadikan amunisi anyar untuk meminta pembatalan kepesertaan Joko Widodo-Ma’ruf Amin seperti yang telah dimohonkan dalam permohonan awal.

Baca Juga: Dulu Ancam Ingin Penggal Kepala Jokowi, Kini HS Ajukan Penangguhan Penahanan Demi Bisa Nikahi Pacar

Dilansir dari laman Kompas.com, Bambang Widjojanto menduga Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.

Pasalnya, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah dan masih dimuat dalam website resmi kedua bank tersebut.

Sementara, Pasal 227 huruf p UU Pemilu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Kondisi Saat Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Steve Emmanuel Emosional di dalam Sel

"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,"kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019) sebagaimana dikutip GridHot.ID dari Tribunnews.com.

"Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," sambungnya.

KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO

Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, saat ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019)

Ia mengatakan, bahkan timnya telah memotret laman dua bank yang disebutnya.

Baca Juga: Pedagang Pasar Ujungberung Nekat Selamatkan Barang Dagangan di Tengah Kobaran Api, Petugas Damkar: Jaga Nyawanya Pak!

"Kita sudah foto lamannya. Jadi kalau nanti malem mau diubah silakan tapi kita sudah foto itu," kata Bambang.

Selain itu, lanjut Bambang Widjojanto, Ma'ruf Amin juga belum menyerahkan dokumen pengunduran dirinya sebagai karyawan atau pejabat di BUMN saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

Baca Juga: Tertinggal Rombongan Keluarga di Rest Area, Seorang Kakek Renta Digendong Anggota Kepolisian

"Di kolom D nya itu apakah sudah menandatangani pengunduran diri sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. Ternyata beliau tidak memberi contreng. Katanya belum. Kok sampai sekarang belum juga,"ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.

Bukti tersebut diserahkan secara langsung oleh Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.

Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.

Baca Juga: Meski Putrinya Pilih Ikut Ibu Tiri, Krisdayanti Diam-diam Sudah Siapkan Warisan untuk Aurel Hermansyah

Namun, dia memberikan sedikit gambaran.

"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kataBambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).

Bambang Widjojanto juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.

Baca Juga: Kejar-kejaran Bak Anggota Intel Kepolisian, Warga Surabaya Kompak Tangkap Pencuri Mobil Berkat Siaran Radio Lokal

"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata Bambang Widjojanto.(*)

Tag

Editor : Dewi Lusmawati

Sumber tribunnews.com, Kompas.com