Laporan WartawanGridhot.ID, Candra Mega Gridhot.ID- Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahamd Dhani dijatuhihukumansatu tahun penjara atas kasus ujaran kebencian. Vonistersebut dibacakanMajelis Hakim, R Anton Widyopriono dalam sidang diPengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019). Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melaluivlog'idiot'.
Baca Juga: Tak Sesali Perbuatannya dan Dianggap Rendahkan Saksi, Ahmad Dhani Kembali Divonis 1 Tahun Penjara "Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton seperti dikutipGridhot.IDdari Kompas TV, Selasa (11/6/2019). "Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Anton. Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Baca Juga: Tanggapi Kasus Ancaman Pembunuhan Terhadap Fadli Zon, Moeldoko: Suka Ngarang Beliau Itu! Sebagai informasi, vlog 'idiot' dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Pentolan grup band Dewa 19 ini tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya. Ahmad Dhani dihadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.
Baca Juga: Terkuak Skenario Hoaks Ratna Sarumpaet, Kode 08 Muncul di Percakapan WhatsAppnya dengan Fadli Zon Ahmad Dhani lantas membuat vlog untuk minta maaf kepada panitia penyelenggara dan mengabarkan kepada publik jika ia tak keluar dari hotel lantaran dihadang massa. Dalam vlog itu, Ahmad Dhani kemudian menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.
"Masa orang memberikan kata idiot di vlog lalu dikenakan satu tahun. Ini aneh dan bisa jadi preseden buruk bagi demokrasi kita," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6). Menurut Fadli Zon, putusan majelis hakim atas Ahmad Dhani tidak sesuai dengan asas keadilan.
Ia menilai hukuman satu tahun penjara terlalu berlebihan hanya karena menyebut kata idiot dalam vlognya.
Baca Juga: 5 Potret Katherine Grace, Istri Fadli Zon yang Selalu Tampil Cantik dan Berkelas Bak Sosialita Di sisi lain, Fadli Zon berpendapat jika hukuman tersebut bertentangan dengan prinsip kebebasan berbicara dan berpendapat.
"Kalau hanya karena kata idiot lalu Ahmad Dhani dikenakan satu tahun penjara, itu luar biasa ketidakadilan yang dipertontonkan," kata Fadli. (*)