Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Musisi Ahamd Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, R Anton Widyopriono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melaluivlog'idiot'.
Baca Juga: Bosnya Meringkuk di Penjara, Admin Instagram Ahmad Dhani Diam-diam Unggah Video Jadul Maia Estianty
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton seperti dikutipGridhot.IDdari Kompas TV, Selasa (11/6/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Anton.
Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Ahmad Dhani lantaran ia tak menyesali perbuatannya.
Selain itu, hakim menilai sebagai calon legislatif seharusnya Ahmad Dhani menjaga lisan dengan baik.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbutannya karena merasa tidak bersalah, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan martabatnya dan terhina."