Selain itu, hakim menilai sebagai calon legislatif seharusnya Ahmad Dhani menjaga lisan dengan baik.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbutannya karena merasa tidak bersalah, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan martabatnya dan terhina."
"Dan terdakwa pada saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi dalam kasus tindak pidana menyebar dan menimbulkan rasa kebencian."
"Sebagai orang yang sedang mencalonkan anggota legislatif seharusnya terdakwa menjaga lisannya dengan baik," kata Anton.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara.
Atas hukuman ini, Ahmad Dhani langsung mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Apakah saudara terdakwa bisa menerima (putusan)?"
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar