"Dan terdakwa pada saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi dalam kasus tindak pidana menyebar dan menimbulkan rasa kebencian."
"Sebagai orang yang sedang mencalonkan anggota legislatif seharusnya terdakwa menjaga lisannya dengan baik,"kata Anton.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara.
Atas hukuman ini, Ahmad Dhanilangsung mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Apakah saudara terdakwa bisa menerima (putusan)?"
"Bisa berdiskusi selama tujuh hari untuk menentukan sikap atau sekaligus menyatakan upaya hukum. Silakan berkonsultasi dengan penasehat hukum," kata Anton Widyopriono.
Baca Juga: Dikabarkan Lolos Jadi Anggota DPR Bersama Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Yang Penting 02 Menang
"Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," jawab Dhani.