Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID - Musisi Ahamd Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, R Anton Widyopriono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melaluivlog'idiot'.
Baca Juga: Bosnya Meringkuk di Penjara, Admin Instagram Ahmad Dhani Diam-diam Unggah Video Jadul Maia Estianty
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton seperti dikutipGridhot.IDdari Kompas TV, Selasa (11/6/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Anton.
Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan Ahmad Dhani lantaran ia tak menyesali perbuatannya.
Selain itu, hakim menilai sebagai calon legislatif seharusnya Ahmad Dhani menjaga lisan dengan baik.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak menyesali perbutannya karena merasa tidak bersalah, perbuatan terdakwa membuat para saksi merasa direndahkan martabatnya dan terhina."
"Dan terdakwa pada saat ini sedang menjalani hukuman, namun dalam proses kasasi dalam kasus tindak pidana menyebar dan menimbulkan rasa kebencian."
"Sebagai orang yang sedang mencalonkan anggota legislatif seharusnya terdakwa menjaga lisannya dengan baik,"kata Anton.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang menuntut Ahmad Dhani satu tahun enam bulan penjara.
Atas hukuman ini, Ahmad Dhanilangsung mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
"Apakah saudara terdakwa bisa menerima (putusan)?"
"Bisa berdiskusi selama tujuh hari untuk menentukan sikap atau sekaligus menyatakan upaya hukum. Silakan berkonsultasi dengan penasehat hukum," kata Anton Widyopriono.
Baca Juga: Dikabarkan Lolos Jadi Anggota DPR Bersama Ahmad Dhani, Mulan Jameela: Yang Penting 02 Menang
"Sudah berkonsultasi. Langsung, langsung kami menyatakan banding, Yang Mulia," jawab Dhani.
Majelis hakim tampak terkejut mendengar jawaban lugas dari suami Mulan Jameela itu kemudian mengkonfirmasi hal tersebut kepada tim kuasa hukum Ahmad Dhani.
"Begitu penasihat hukum? dari jaksa? Pikir-pikir? baik, dengan demikian sidang dinyatakan selesai dan dinyatakan ditutup," ucap Anton kemudian mengetuk palu.
(*)