Find Us On Social Media :

Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK Telah Dimulai, Amien Rais dengan Prabowo Subianto Beda Pendapat

Amien Rais dan Prabowo Subianto

Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade

Gridhot.ID - Sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa dalam Pilpres 2019 yang diadakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dimulai.

Beberapa waktu lalu setelah berlangsungnya proses Pemilu 2019, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB alias kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.

Baca Juga: Tak Mau Kecolongan Lagi, Menkopolhukam Wiranto Akan Cegah Massa yang Akan ke Jakarta Jelang Sidang MK

Sementara, berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.

Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.

Melansir dari Kompas.com, sidang perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di gedung MK Jakarta (14/6/2019).

Baca Juga: Konferensi Pers Polri Umumkan Dalang Utama Kerusuhan 22 Mei Diundur , Dari Jam 10 Pagi Jadi Selasa Siang

Namun dalam persiapan sebelumnya, nampak adanya perbedaan pendapat dari kubu BPN dalam mempersiapkan persidangan.