Tim Hukum 02 Ngotot Nyatakan Prabowo-Sandi Pemenang Pilpres Atau Laksanakan Pemilu Ulang

Jumat, 14 Juni 2019 | 14:38
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO

Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Gridhot.ID - Bambang Widjojanto selaku ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi mengungkapkan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Amin berpotensi melakukan kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif.

Karena itu, tim hukum Prabodo-Sandi mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Amin dalam keikutsertaan mereka dalam pilpres 2019.

Selebihnya tim kuasa hukum 02 juga meminta dan menyatakan Prabowo-Sandi sebagai pemenang pilpres atau setidaknya melaksanakan pemilu ulang secara nasional.

"Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan K.H. Ma’ruf Amin harus dibatalkan atau didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2019, dan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno harus dinyatakan sebagai pemenang Pilpres 2019, atau paling tidak pemungutan suara Pilpres 2019 diulang secara nasional," ujar Bambang dalam sidang pendahuluan sengketa hasil pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat, (14/6/2019) seperti dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Kakek Ini Akhirnya Bertemu dengan Kekasih yang Dicintainya Usai Menanti Selama 75 Tahun

Bambang menambahkan jika Presiden Jokowi sebagai petahana sudah melakukan kecurangan pemilu dalam lima bentuk.

Kelima kecurangan itu menurut Bambang adalah penyalahgunaan Anggaran Belanja Negara dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, ketidaknetralan Aparatur Negara, polisi dan intelijen, pembatasan kebebasan pers dan diskriminasi perlakuan dan penyalahgunaan penegakkan hukum.

Dengan kelima kecurangan itu, Bambang menilai sudah bersifat terstruktur, sistematis dan masif.

"Dalam arti dilakukan oleh aparat struktural, terencana, mencakup dan berdampak luas kepada banyak wilayah Indonesia," kata Bambang.

Baca Juga: Kuping Panas Dengar Tangisan, Baby Sitter Ini Nekat Bunuh Ketiga Balita Asuhnya Sebelum Memajang Mayat Korban di Pagar Tanaman

Sebagai bukti, Bambang menyertakan tautan atau link berita media massa online sebagai penguat argumennya.

Pada intinya, seluruh berita tersebut menyoroti mengenai upaya pemerintah menaikkan gaji aparatur sipil negara, kenaikan dana kelurahan, pencairan dana bantuan sosial (Bansos), percepatan penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan penyiapan skema Rumah DP 0 Persen untuk ASN, TNI dan Polri.

"Dengan sifatnya yang terstruktur, sistematis, masif tersebut, maka penyalahgunaan anggaran dan program kerja negara tersebut adalah modus lain money politics atau lebih tepatnya vote buying," ucap Bambang.

Baca Juga: Kekuatan Mengerikan Pasukan Linud VDV Rusia, Diterjunkan dari Pesawat Bersama Tank Saat Melumat Militer Ukraina di Crimea

"Patut diduga dengan alur logika yang wajar, bertujuan untuk mempengaruhi penerima manfaat baik secara langsung ataupun tidak langsung dari program kerja tersebut, yang kebanyakan tidak lain adalah para pemilih dan keluarganya, agar lebih memilih Capres Paslon 01," tutur mantan Wakil Ketua KPK ini. (*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Kompas.com