Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega
Gridhot.ID -Baru-baru ini, sebuah kejadian di luar nalar terjadi Lumajang, Jawa Timur.
Hori (42), warga Desa Jenggrong, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang diamankan polisi lantaran dilaporkan telah membacok orang, Selasa (11/7/2019) malam.
Melansir dari Tribun Jatim, peristiwa itu bermula saat Hori meminjam uang sebesar Rp 250 juta kepada Hartono (40) dengan menjaminkan istrinya.
Baca Juga: Gadaikan Istri Sendiri Seharga Rp 250 Juta, Hori Salah Sasaran Saat Bacok Sang Pemberi Pinjaman
Istri Hori yang, Lasmini (34) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi utangnya.
Setelah satu tahun berlalu, Hori ingin menebus utangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali.
Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.
Lantaran kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan.
Hori mendatangi Hartono yang tinggal di wilayah Desa Sombo, Kecamatan Gucialit, Lumajang.
Hori pun tak segan melakukan pembacokan pada seseorang yang dia kira sebagai Hartono.
Baca Juga: Ungkap Motif Pembunuhan Fera Oktaria, Prada DP Ngaku Tak Siap Menikah
Ternyata Hori salah sasaran, sosok yang Hori bacok hingga tewas bukanlah Hartono, melainkan Muhammad Toha.
Peristiwa pembacokan itu pun membuat geger warga setempat, hingga membuat Hori dilaporkan ke polisi.
Kapolres Lumajang AKBP Muhammad Arsal Sahban menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada Hori.
Baca Juga: Capek, Pasangan Ibu dan Ayah Ini Tega Jual Anaknya Senilai Rp 284 Juta
"Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya," ujar Arsal, Rabu (12/6/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Surya Malang.
"Kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan di balik ini, di mana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. Peristiwa ini tentu di luar nalar kita," sambungnya.
Menurut Arsal Sahban, gadai itu seyogyanya adalah barang dan bukan manusia.
"Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar utangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target," kata Hasran.
Baca Juga: Polisi Nyatakan Ada Bukti Kivlan Zen Temui Tersangka Rencanakan Pembunuhan
Sementara kasus Hori gadaikanistri hingga berujungpembunuhanternyata sungguh rumit dan memiliki rentetan kisah yang panjang.
Ternyata selain menggadaikan istri sah nya, Hori jugadiduga pernah menjual anaknya.
Rupanya selama hidup berumah tangga denganHori, Lasmini tak pernah mendapatkan nafkah lahir yang semestinya.
Bahkan dalam pernikahannya,Horimenjual anaknya kepada orang lain.
"Ketika itu bayi saya usia 10 bulan diambil, lalu dibawa pergi dan mendapat upah Rp 500ribu," ujar Lasmini.
Namun, menurut penuturan Horihal itu tidaklah benar karena anaknya diasuh oleh saudara sepupunya.
"Bagaimana bisa dijual, toh kami masih bisa bertemu dengan anakmu," ujar Horisaat dipertemukan dengan kedua belah pihak.
Pihak Polres Lumajangyang menjadi penengah saat itu langsung memisahkan mereka saat adu mulut dengan menggunakan Bahasa Madura.
(*)