Find Us On Social Media :

Hakim MK Singgung Saksi 02 : Malam-malam Begini Masih Pakai Kacamata Hitam

Suasana sidan sengketa pemilu 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK)

Gridhot.ID - Hakim Konstitusi Saldi Isra terkadang sesekali bergurau saat sidang sengketa hasil pemilu yang digelar di Mahkamah Konstitusi tengah berjalan, Rabu (19/6/2019).

Kata Saldi itu sempat sejenak memecah suasana persidangan yang melelahkan.

Hal ini karena sidang berlangsung dari pagi hingga menjelang tengah malam.

Salah satunya, saat Saldi menyinggung saksi Rahmadsyah Sitompul yang adalah ketua sekretariat bersama calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Baca Juga: Budak Cinta Sejati, Pria Ini Naksir Wanita Pelayan Toko, Bukan Bahagia yang Didapat Malah Penyakit Mematikan Menghinggap

Selama persidangan, Rahmad menggunakan kacamata hitam.

" Saksi Rahmadsyah, saya puji dulu, malam-malam begini masih pakai kacamata hitam," ujar Saldi.

Saat persidangan berlanjut, salah satu hakim menegur Rahmad yang tetap menggunakan kacamata hitam.

Rahmat kemudian melepas kacamatanya.

"Itu kacamata karena sakit atau kacamata hiasan? Kalau untuk hiasan, dilepas," kata salah satu hakim.

Baca Juga: Bukan Anak SD Saja, Aksi Pasutri yang Perlihatkan Adegan Dewasa Juga Ditonton Oleh Anak Kandung Sendiri

Sementara itu Haris Azhar menolak jadi saksi Tim Hukum 02 di sidang MK.

Penolakan tersebut ia sampaikan dalam sebuah surat yang ditujukan ke Majelis Hakim MK tertanggal 19 Juni 2019.

Haris mengakui bahwa dirinya memang sempat memberikan bantuan hukum terhadap AKP Sulman Aziz terkait adanya dugaan perintah dari Kapolres Garut untuk melakukan penggalangan dukungan bagi pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Dalam keterangannya kepada Haris, AKP Sulman Aziz menyampaikan data-data pemetaan wilayah dan nama-nama anggota polisi yang diarahkan untuk menggalang dukungan.

Baca Juga: Sosok Advenso Dollyres Chavit, Legenda Germo Paling Tersohor di Indonesia

Namun hal itu dilakukan berdasarkan profesi Haris sebagai advokat.

"Berkaitan dengan adanya bantuan hukum saya kepada Bapak AKP Sulman Aziz, semata-mata berbasis pada profesi advokat yang selama ini saya jalani," ujar Haris dalam suratnya itu.

Haris juga menekankan pekerjaannya itu dilakukan berdasarkan pada hasil kerja advokasi, kecocokan fakta atas dugaan yang terjadi dan nilai-nilai profesionalitas dan netralitas Polri.

Ia pun menegaskan bahwa dirinya masih menjadi bagian dari masyarakat sipil yang menuntut akuntabilitas pemerintah dalam penyelesaian kasus pelanggaran berat HAM masa lalu.

Berdasarkan laporan Komnas HAM Prabowo merupakan salah satu pihak yang perlu dimintai keterangannya terkait kasus penculikan dan penghilangan paksa 1997/1998.

Baca Juga: Budak Cinta Sejati, Pria Ini Naksir Wanita Pelayan Toko, Bukan Bahagia yang Didapat Malah Penyakit Mematikan Menghinggap

Lebih lanjut mantan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu menilai AKP Sulman Aziz lebih tepat menjadi saksi.

"Saya melakukan pendampingan dan bantuan hukum secara probono, yang dalam hal ini juga berkaitan dengan upaya saya untuk mewujudkan profesionalitas penegak hukum, upaya kontrol netralitas dan profesionalitas polisi dalam Pilpres 2019, dan menciptakan keterbukaan informasi publik," ucap Haris.

Seperti diketahui, keterangan AKP Sulman Aziz yang disampaikan kepada Haris Azhar masuk dalam dalil permohonan Tim Hukum pasangan Prabowo-Sandiaga.

Dalam permohonannya itu, tim hukum menuduh telah terjadi pelanggaran netralitas Polri selama Pilpres 2019. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Haris Azhar Tolak Jadi Saksi Tim Hukum 02 di Sidang MK"