Terkuak, Mandor yang Mengunci Pintu Pabrik Korek Gas Ikut Tewas Dilalap Api

Minggu, 23 Juni 2019 | 12:17
KOMPAS.com/Dewantoro

Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja saat memberikan keterangan di RS Bhayangkara Medan. Selain tersangka yang bertambah satu, terungkap bahwa mandor yang diduga menggembok pintu depan juga menjadi korban tewas.

Gridhot.ID - Kebakaran pabrik korek api (macis) di Binjai, Langkat, Sumatera Utara, menjadi perhatian publik akhir-akhir ini.

Salah satu yang menyita perhatian publik adalah dikuncinya pintu depan pabrik oleh sang mandor yang mengakibatkan 30 orang tewas terbakar tak bisa keluar.

Mengutip Kompas.com, Minggu (23/6/2019) rupanya sang mandor yang mengunci pintu juga ikutan tewas terbakar.

Hal tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar di RS Bhayangkara Medan, Sabtu (22/6/2019) malam.

Baca Juga: Curahan Hati Bagas, Dapat Firasat Tunangannya Jadi Korban Kebakaran Pabrik Mancis : Ada Tercium Seperti Bau Gosong

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengatakan hasil pemeriksaan dari kelima orang saksi ketika kejadian para korban dalam keadaan panik.

Diketahui pula mandor yang mengunci pintu depan juga ikut terbakar di dalam.

Sebenarnya di pabrik tersebut terdapat alat pemadam kebakaran.

Namun saat kebakaran terjadi tidak sempat digunakan lantaran kepanikan.

Baca Juga: Kelakuan Orang Zaman Dahulu, Karena Biaya Perceraian Mahal, Suami Pilih Jual Istrinya di Pasar Ternak

Saat kejadian, para pekerja diketahui sedang memasang kepala macis dan diduga bocor.

"Saat dilakukan penggesekan kepala macis, diduga ada yang bocor lalu dilepas sehingga menyambar ke macis lain," tuturnya.

Polisi setelah melakukan penyelidikan mendalam menetapkan pemilik pabrik bernama Indramarwan, warga Jakarta Barat sebagai tersangka.

Sebelum itu polisi juga menetapkan dua tersangka yakni Burhan sebagai manajer dan Lisna sebagai supervisor.

Diketahui pabrik ini mempunyai induk yang berada di Sunggal dan memiliki tiga cabang industri rumah.

Baca Juga: Awalnya Hendak Mutilasi dan Bakar Korban, Berikut 4 Kekejaman Prada DP Pembunuh Vera Oktaria

Atas kejadian ini seluruh operasional pabrik dihentikan.

"Untuk sementara tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP (kelalaian hingga meninggal dunia) dengan ancaman 5 tahun penjara," pungkas Tatan.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 12.00 WIB. Pabrik macis terbakar dan sebanyak 30 orang tewas mengenaskan dalam peristiwa ini termasuk enam anak yang ikut ibunya bekerja. (*)

Tag

Editor : Seto Ajinugroho

Sumber Kompas.com