Find Us On Social Media :

Jelang Putusan MK, Pengamat Politik Sebut Dalil Tuduhan dan Keterangan Saksi Kubu 02 Masih Sumir

Suasana sidang perdana sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

GridHot.ID - Sejumlah pengamat politik memberikan tanggapannya jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Dua di antara pengamat politik tersebut adalah Leo Agustino dan Sebastian Salang.

Dikutip dari Tribunnews.com, Leo Agustino menilai dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif masih sulit untuk dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019.

Baca Juga: Terisak Sampai Ditenangkan Hakim Saat Baca Pledoi, Kriss Hatta: Saya Temukan Lingerie, Ternyata Istri Saya Bersama Billy

Leo Agustino menegaskan bahwa selisih suara berjuta-juta antara paslon 01 dan 02 gagal dibuktikan secara konkret oleh kubu Prabowo-Sandiaga.

"Saksi-saksi yang dihadirkan justru memperkuat gugatan kecurangan terjadi di daerah atau wilayah di mana pasangan Prabowo-Sandiaga menang. Sehingga ramai orang menilai, lantas siapa yang curang?" tegas Leo Agustino.

Terakhir, kata dia, saksi ahli yang diajukan kubu Jokowi-Amin, Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widod, juga menjelaskan secara terang benderang tentang cacatnya gugatan atau tuntutan kubu Prabowo-Sandiaga.

Baca Juga: Nyolong Uang Milik Politisi Wanita Partai Golkar, Aktor Terkenal Dibui Usai Menpora Malaysia Turun Tangan

Lebih lanjut pengamat politik Sebastian Salang menambahkan tidak terlalu sulit bagi para hakim konstitusi untuk menyimpulkan dan memutuskan perkara sengketa pemilu presiden 2019.