Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Sejumlah pengamat politik memberikan tanggapannya jelang putusan sidang sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dua di antara pengamat politik tersebut adalah Leo Agustino dan Sebastian Salang.
Dikutipdari Tribunnews.com, Leo Agustino menilai dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif masih sulit untuk dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga di sidang sengketa Pilpres 2019.
Leo Agustino menegaskan bahwa selisih suara berjuta-juta antara paslon 01 dan 02 gagal dibuktikan secara konkret oleh kubu Prabowo-Sandiaga.
"Saksi-saksi yang dihadirkan justru memperkuat gugatan kecurangan terjadi di daerah atau wilayah di mana pasangan Prabowo-Sandiaga menang. Sehingga ramai orang menilai, lantas siapa yang curang?" tegas Leo Agustino.
Terakhir, kata dia, saksi ahli yang diajukan kubu Jokowi-Amin, Prof Edward Omar Syarief Hiariej dan Dr Heru Widod, juga menjelaskan secara terang benderang tentang cacatnya gugatan atau tuntutan kubu Prabowo-Sandiaga.
Lebih lanjut pengamat politik Sebastian Salang menambahkan tidak terlalu sulit bagi para hakim konstitusi untuk menyimpulkan dan memutuskan perkara sengketa pemilu presiden 2019.
Sebab, bukti dan saksi yang dihadirkan,tidak cukup meyakinkan untuk membuat hakim mengabulkan permohonan itu.
"Antara dalil yang disampaikan dengan bukti dokumen dan keterangan saksi masih sumir," ujar pendiri lembaga Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Senin (24/6/2019).
Baca Juga: Kelelahan Bekerja, Driver Ojol Meregang Nyawa di Atas Motornya Sendiri
Hal itu bisa saja, menurut dia, karena kubu Prabowo-Sandiaga tidak cukup telaten untuk mempersiapkan bukti serta waktu yang terbatas bagi tim kuasa hukum untuk mempersiapkan semuanya dengan baik dan rinci.
Sebaliknya, imbuh dia, pihak terkait (Jokowi-Amin) dan termohon (Komisi Pemilihan Umum) terlihat sangat siap dengan dokumen sebagai alat yang memperkuat bukti dan argumentasinya.
"Hampir semua tuduhan dan keterangan saksi pihak 02 dapat dipatahkan dalam persidangan," papar Sebastian Salang.
Baca Juga: Bukan Karena Telat Datang, Fakta di Balik Video Viral Mobil Damkar Diamuk Massa Akhirnya Terungkap
Dengan demikian, menurut prediksi dia, MK tidak mengabulkan permohonan pihak tim 02.
"Karena dalil yang mengatakan telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistimatis dan masif (TSM), tidak dapat dibuktikan secara cukup meyakinkan di pengadilan," jelasnya.
Sementara itu, melansir Kompas.com, MK mempercepat jadwal sidang pleno pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2019.
Awalnya, sidang pengucapan putusan akan digelar pada Jumat (28/6/2019).
Baca Juga: Coup d'Etat, Panglima Angkatan Bersenjata Etiopia Ditembak Mati Oleh Pengawalnya Sendiri
Namun, berdasarkan rapat Majelis Hakim, sidang dipercepat satu hari menjadi Kamis (27/6/2019).
"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Senin (24/6/2019). (*)