Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang melibatkan presenter Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih terus bergulir.
Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
DikutipGridHot.ID dari Warta Kota, agenda sidang mendengarkan pembelaan (pledoi) Kriss Hatta setelah sepekan lalu dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kriss Hatta menuliskan sendiri dan membacakan pembelaannya di depan hakim pengadilan.
"Saat itu saya menemukan lingerie dalam koper dan saya mencari tahu. Ternyata istri saya pergi bersama pria yang akhirnya diketahui sebagai Billy Syahputra ke Singapura," kata Kriss Hatta.
Di sela ingin meneruskan membaca pembelaannya, Kriss Hatta tiba-tiba terdiam.
Baca Juga: Kelelahan Bekerja, Driver Ojol Meregang Nyawa di Atas Motornya Sendiri
Suaranya terdengar pelan dan terpecah saat mengatakan sedang berusaha menjadi imam yang baik untuk Hilda Vitria.
Melihat Kriss Hatta menangis, majelis hakim kemudian memintanya menenangkan diri.