Gridhot.ID - Koruptor memang pantas dihukum mati.
Bukan hanya merugikan negara, koruptor juga merusak moral bangsa lantaran doyan memakan apa yang bukan haknya.
Semoga kelak kau membusuk di Jahanam wahai tikus-tikus negara.
Mengutip akun Twitter @mazzini_guisepe dan Kompas.com, Rabu (26/6/2019) telinga aparat penegak hukum Indonesia pastilah panas jika mendengar nama Eddy Tansil.
Mantan Juragan becak ini bahkan disemati dengan gelar sensasional tapi memalukan yakni Koruptor Legendaris Indonesia.
Eddy Tansil sendiri adalah buronan sepanjang masa bagi Indonesia karena kasus korupsinya tahun 1994.
Saat itu Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) memberikan kredit ke perusahaan Golden Key Gold (GKG) milik Eddy Tansil sebesar 565 juta Dolar AS atau Rp 1,3 triliun.
Tahun 1996 angka Rp 1,3 triliun terbilang sangat besar lantaran harga beras sekilo saja masih seribu rupiah dan UMR Indonesia kala itu hanya Rp 36.000.
Maka jika di kurs kan saat ini, korupsi Eddy Tansil mencapai Rp. 7,9 triliun.
Saat itu hanya Eddy Tansil yang berani korupsi duit rakyat sebesar itu. Pertama kalinya dalam sejarah Indonesia berdiri.
Awal mula Eddy Tansil alias Tan Tju Fuan bisa korupsi saat ia memulai bisnisnya sebagai produsen Bajaj dan becak.
Usahanya terus berkembang hingga ia bisa membeli perusahaan perakitan sepeda motor ternama dalam negeri.
Tapi usaha Eddy Tansil sempat bangkrut lantaran Gubernur Jakarta saat itu Ali Sadikin melarang penggunaan bajaj dan becak di ibukota.
Namun nasibnya diselamatkan usaha pabrik cetakan bajanya.
Bahkan Tansil juga berhasil mendirikan pabrik bir di Fujian, China, hingga ia mendapat julukan 'Bapak Bir Fujian'.
Usai itulah ia mendirikan PT Golden Key Group (GKG) yang bergerak di bidang petrokimia yang melibatkan ia dalam kasus mega korupsi Bapindo.
Usut punya usut, Tansil berhasil mendapat kucuran kredit sebesar itu karena kedekatannya dengan keluarga Cendana.
Uang tersebut lantas ia 'makan' bulat-bulat untuk kepentingan pribadi.
Tansil lantas ditangkap oleh pihak berwajib dan pada tahun 1995 PN Jakarta Pusat memvonis Tnasil bersalah dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 30 juta, ganti rugi Rp.500 miliar dan membayar kerugian negara sebesar Rp 1,5 triliun.
Ia kemudian dijebloskan ke LP Cipinang.
Sialnya dalam satu tahun masa tahanan, Tansil izin lima kali keluar untuk berobat ke RS Jantung Harapan Kita.
Pada saat izin kelima itulah ia kabur bersama seluruh anak dan istrinya.
Tansil dan keluarga berpindah-pindah negara untuk menghindari kejaran aparat penengak hukum Indonesia yang semakin kalap untuk meringkusnya.
Baca Juga: Sopir Angkot di Cianjur Syukuran Setelah Bupatinya Ditangkap KPK Atas Dugaan Korupsi Dana Pendidikan
Pada tahun 2013 disinyalir keberadaan Eddy Tansil diketahui berada di China.
Kejaksaan lantas mencoba mengekstradisi Tansil ke Indonesia.
Namun selama 6 tahun belum ada kejelasan mengenai ekstradisi ini sampai detik ini!.
25 tahun, atau sudah seperempat abad lamanya jadi buron, harapan rakyat Indonesia tentu koruptor itu segera dipulangkan ke tanah air untuk menjalani proses hukum sesuai UU yang berlaku. (Seto Aji/Gridhot.ID)