Gridhot.ID - Prabowo Subianto menegaskan dirinya menerima dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2019.
Kemarin, Kamis (27/6/2019) MK secara sah menolak semua gugatan yang disodorkan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi.
Prabowo juga mengaku kecewa atas ditolaknya gugatan tersebut.
"Walaupun kami mnegerti bahwa keputusan tersebut sangat mengecewakan dan pendukung Prabowo-Sandi namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku," ujar Prabowo dalam konferensi pers di kediamannya Kertenagara Jakarta, Kamis (27/6/2019) malam seperti dikutip dari Kompas TV dan Tribunnews.
Baca Juga: Prabowo Subianto Disarankan Menolak Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2019
"Maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo Subianto didampingi Sandiaga Uno.
Prabowo menyebut langkah ia selanjutnya ialah melakukan konsultasi dengan tim hukum BPN Prabowo-Sandi untuk meminta saran.
"Tentunya sesudah ini kami akan segera berkonsultasi dengan tim hukum untuk meminta saran dan pendapat apa masih ada langkah hukum atau langkah konstitusi yang bisa ditempuh, kami juga akan mengundang seluruh pimpinan koalisi utnuk bermusyawarah," kata Prabowo Subianto.
Hanya ada persatuan Indonesia
Sementara itu calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mengatakan, setelah seluruh proses Pemilu 2019 usai, maka kini tak ada lagi perbedaan di masyarakat karena pilihan politik yang berbeda saat pemilu.
Baca Juga: Viral, Siswa SD Sarat Prestasi Bakar 15 Piagamnya Gara-gara Terjebak Sistem Zonasi
Hal ini disampaikan Jokowi saat berada di bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis malam sesudah MK menolak semua gugatan sengketa pilpres 2019 kubu 02.
"Tidak ada lagi 01, tidak ada lagi 02. Yang ada hanya persatuan Indonesia," kata Jokowi yang didampingi Ma'ruf Amin.
Jokowi menegaskan meski pilihan politik berbeda, satu sama lain harus saling menghargai dan menghormati.
"Meski pilihan politik berbeda saat pilpres, namun presiden dan wapres terpilih adalah presiden dan wakil presiden bagi seluruh anak bangsa, bagi seluruh Indonesia," ujar Jokowi.
Jokowi mengatakan, ke depannya Indonesia dan seluruh elemen bangsa memiliki semangat yang sama untuk membangun Indonesia menjadi lebih maju, mampu menghadapi kompetisi global, dan jadi negara unggul.
Ditolak MK
Majelis hakim konstitusi menyatakan menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah Konstitusi, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum yang ada.
Hal ini berarti pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin akan memimpin Indonesia periode 2019-2024.
Putusan ini dibacakan Anwar Usman, Ketua MK yang memimpin sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019) pukul 21.15 WIB.
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Sidang dimulai 12.45 WIB.
Pertimbangan putusan dibacakan bergantian oleh delapan hakim konstitusi lainnya.
Saat membuka sidang, Ketua MK Anwar Usman menekankan bahwa putusan tersebut berdasarkan fakta persidangan.
Majelis hakim konstitusi sudah mendengar keterangan saksi dan ahli yang diajukan Prabowo-Sandi, ahli dari KPU, serta saksi dan ahli pihak Jokowi-Ma'ruf.
Mahkamah juga sudah memeriksa seluruh barang yang dijadikan alat bukti. (*)