Find Us On Social Media :

5 Fakta Wury Estu Handayani, Perawat Gigi yang Akan Segera Jadi Nyonya Wakil Presiden RI

Ma'ruf Amin dan Wury Estu Handayani

Laporan Wartawan Gridhot.ID, Candra Mega

Gridhot.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan terkait sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019).

Majelis hakim menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Putusan tersebut disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion.

Baca Juga: Berusaha Jegal Pasangan 01, Pengacara Prabowo-Sandi Dapati Ma'ruf Amin Masih Karyawan BUMN Sehingga Bisa Didiskualifikasi

Terkait hal tersebut, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengaku menerima putusan MK dan menghormati hasil sidang sengketa Pilpres 2019.

"Walaupun keputusan tersebut sangat mengecewakan, namun kami akan tetap patuh dan mengikuti jalur konstitusi yaitu Undang-Undang 45 dan sistem perundang-undangan yang berlaku," ujar Prabowo dalam jumpa pers di kediamannya Kertenagara Jakarta, Kamis (27/6/2019) seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV.

"Maka dengan ini kami menyatakan kami menghormati hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, kami menyerahkan sepenuhnya kemenangan dan hakiki pada Allah SWT," kata Prabowo didampingi Sandiaga Uno.

Baca Juga: Syekh Nawawi Al-Bantani, Kakek Buyut Ma'ruf Amin yang Jasadnya Utuh Meski Telah Dikubur Selama 3 Tahun

Itu artinya, pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin dinyatakan menjadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia periode 2019-2024.