Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah
GridHot.ID - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Bambang Widjojantomenuding Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin masih terdaftar sebagai pejabat BUMN ketika berkontes dalam Pilpres 2019.
Tudingan tersebut merupakan tambahan argumen dalam perbaikan permohonan Prabowo-Sandi yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6/2019).
Hal tersebut dapat dijadikan amunisi anyar untuk meminta pembatalan kepesertaan Joko Widodo-Ma’ruf Amin seperti yang telah dimohonkan dalam permohonan awal.
Baca Juga: Dulu Ancam Ingin Penggal Kepala Jokowi, Kini HS Ajukan Penangguhan Penahanan Demi Bisa Nikahi Pacar
Dilansir dari laman Kompas.com, Bambang Widjojanto menduga Ma'ruf Amin telah melanggar Pasal 227 huruf p UU Pemilu.
Pasalnya, nama Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah dan masih dimuat dalam website resmi kedua bank tersebut.
Sementara, Pasal 227 huruf p UU Pemilu menyatakan bahwa saat pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat BUMN atau BUMD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
"Yang menarik kami memasukkan salah satu argumen, yang menurut kami harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 itu didiskualifikasi,"kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Senin (10/6/2019) sebagaimana dikutip GridHot.ID dari Tribunnews.com.
"Menurut informasi yang kami miliki. Calon Wakil Presiden nomor urut 01 Maruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada," sambungnya.