Diberitakan sebelumnya, sebanyak 51 bukti telah diserahkan tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengajuan permohonan perselisihan sengketa Pilpres 2019.
Bukti tersebut diserahkan secara langsung oleh Bambang Widjojanto kepada Panitera Muda MK, Muhidin.
Bambang Widjojanto awalnya tak terlalu menjelaskan secara detail apa saja alat-alat bukti tersebut.
Namun, dia memberikan sedikit gambaran.
"Ada kombinasi antara dokumen dan saksi. Dan ada saksi fakta dan juga saksi ahli," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Bambang Widjojanto juga mengatakan pihaknya terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah alat bukti.
"Insya Allah dalam waktu dekat kami akan melengkapi bukti-bukti yang diperlukan, dan menambahkan apa-apa yang penting dan diperlukan dalam mengungkap proses kebenaran di Mahkamah Konstitusi," kata Bambang Widjojanto.(*)
Source | : | tribunnews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |
Komentar